Ringkasan Eksekutif PKS
Landasan kerja sama untuk membangun ekosistem pendidikan digital yang terintegrasi, terukur, aman, dan berkelanjutan.
Dokumen ini disusun sebagai draf Perjanjian Kerja Sama yang memuat ruang lingkup implementasi Enterprise Education, hak dan kewajiban PARA PIHAK, skema pembiayaan, dukungan layanan, perlindungan data, serta mekanisme pelaksanaan kerja sama. Penyusunan format dibuat lebih terstruktur agar mudah dipahami oleh pimpinan, tim hukum, tim teknologi informasi, keuangan, dan unit pelaksana di lingkungan institusi.
Terintegrasi End-to-End
Menghubungkan akademik, pembayaran, SDM, aset, persuratan, pelaporan nasional, dan portal pengguna dalam satu ekosistem.
Bernilai Strategis
Mendorong efisiensi operasional, transparansi data, percepatan layanan, dan dashboard pengambilan keputusan pimpinan.
Aman & Berkelanjutan
Menegaskan kepemilikan data, kerahasiaan informasi, jaminan layanan, pelatihan, serta pendampingan implementasi.
Pada hari ini, Rabu tanggal 09 bulan September tahun 2026, bertempat di ......................................., kami yang bertanda tangan di bawah ini:
-
........................................................., selaku [JABATAN PIMPINAN], yang bertindak untuk dan atas nama [NAMA INSTITUSI/YAYASAN KLIEN], berkedudukan di [ALAMAT INSTITUSI]. Untuk selanjutnya di dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
-
[NAMA PENYEDIA SISTEM / KONSULTAN], selaku Representatif/Konsultan dari Enterprise Education (eCampus, eSchool, ePesantren), berkedudukan di Jl. Lembah Pinus Raya A3/87 Pamulang Timur, Kec. Pamulang, Tangerang Selatan 15417 (Kontak: 021-74718187). Untuk selanjutnya di dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai "PARA PIHAK". PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah sebuah institusi pendidikan yang membutuhkan sistem informasi manajemen akademik dan operasional (ERP) yang komprehensif, modern, dan terintegrasi.
- Bahwa PIHAK KEDUA adalah badan/pihak penyedia layanan teknologi informasi yang memiliki kompetensi, hak cipta, dan kewenangan atas perangkat lunak Sistem Informasi Terpadu (Enterprise Education).
- Bahwa PARA PIHAK memandang digitalisasi tata kelola pendidikan sebagai kebutuhan strategis untuk meningkatkan kualitas layanan, transparansi pengelolaan, akurasi data, serta efektivitas pengambilan keputusan berbasis informasi.
- Bahwa kerja sama ini tidak hanya berorientasi pada pengadaan aplikasi, tetapi juga mencakup pendampingan perubahan proses kerja, penguatan kapasitas pengguna, serta penyelarasan sistem dengan kebutuhan operasional PIHAK PERTAMA.
- Bahwa PARA PIHAK berkomitmen menjalankan kerja sama secara profesional, akuntabel, saling menguntungkan, serta berlandaskan prinsip kerahasiaan data dan keberlanjutan layanan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama Implementasi Layanan Enterprise Education dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal berikut:
Catatan Penyelarasan: Draf PKS ini dapat disesuaikan kembali berdasarkan hasil pembahasan teknis, legal, keuangan, dan kebutuhan operasional PIHAK PERTAMA sebelum ditandatangani. Penyesuaian tersebut dapat dituangkan dalam bentuk finalisasi naskah, berita acara, lampiran teknis, atau adendum sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 1
DEFINISI
Kecuali ditentukan lain dalam konteks kalimatnya, istilah-istilah di bawah ini memiliki pengertian sebagai berikut:
- Sistem / Perangkat Lunak adalah aplikasi Enterprise Education berbasis web dan seluler yang dikembangkan oleh PIHAK KEDUA (mencakup platform eCampus, eSchool, dan/atau ePesantren).
- Perangkat Keras (Hardware) adalah unit fisik Anjungan Transaksi Mandiri (Kiosk) yang pengadaannya bersifat opsional dan terpisah dari layanan lisensi perangkat lunak.
- Implementasi adalah serangkaian kegiatan yang mencakup instalasi, konfigurasi, migrasi data, serta pelatihan penggunaan (training) Sistem kepada sumber daya manusia milik PIHAK PERTAMA.
- Pengguna Aktif adalah akun pengguna yang terdaftar dan/atau menggunakan layanan Sistem dalam periode berjalan, termasuk namun tidak terbatas pada siswa/mahasiswa, guru/dosen, pegawai, orang tua/wali, pimpinan, operator, dan administrator sesuai kebutuhan PIHAK PERTAMA.
- Dashboard Eksekutif adalah halaman ringkasan informasi strategis yang menampilkan indikator akademik, keuangan, SDM, aset, layanan, dan operasional sebagai bahan monitoring dan pengambilan keputusan pimpinan.
- Lampiran Teknis adalah dokumen pendukung yang memuat rincian modul, konfigurasi, tahapan implementasi, kebutuhan data, jadwal pelaksanaan, atau kesepakatan teknis lain yang menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian ini.
PASAL 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN & FITUR SISTEM
PIHAK KEDUA sepakat untuk menyediakan, menginstalasi, dan memelihara Sistem Informasi Terpadu bagi PIHAK PERTAMA. Ruang lingkup fungsionalitas Sistem yang disediakan secara komprehensif meliputi:
Orientasi Solusi: Enterprise Education dirancang sebagai platform tata kelola pendidikan terpadu yang membantu institusi menata proses kerja, mengurangi pekerjaan manual berulang, mempercepat layanan kepada pengguna, meningkatkan akurasi data, dan menghadirkan laporan manajemen yang lebih siap digunakan oleh pimpinan.
Satu Data Institusi
Data akademik, keuangan, SDM, aset, dan layanan dapat dikelola lebih konsisten dalam satu basis data terpadu.
Proses Lebih Cepat
Alur pendaftaran, pembayaran, persetujuan, pelaporan, dan layanan internal dapat dipercepat melalui automasi.
Kolaborasi Unit
Setiap unit kerja memiliki portal dan hak akses yang sesuai, sehingga koordinasi lebih tertata dan terdokumentasi.
2.1. Arsitektur & Antarmuka Pengguna (UI)
Sistem dirancang berbasis Java (Spring Boot) dan PostgreSQL, serta menyediakan dua tipe antarmuka (User Interface) yang dapat diakses pengguna, yaitu:
- Tipe Klasik: Menggunakan ZK Framework yang sangat tangguh, stabil, dan responsif untuk diakses melalui perangkat Mobile maupun Desktop.
- Tipe Modern: Menggunakan Bootstrap, CSS, Font Awesome, dan tools UI/UX terbaru yang mendukung visualisasi grafik dinamis dan fungsi ekspor data real-time (seperti Javascript export to Excel).
2.2. Multi-Portal Pengguna & Keamanan
- Akses & Keamanan: Dukungan Single Sign-On (SSO), enkripsi basis data, Audit Trail (pelacakan histori log pengguna), dan persetujuan eksekusi berlapis (multi-level approval).
- Multi-Portal: Penyediaan portal spesifik/terpisah untuk Yayasan/Pimpinan (Executive Dashboard), Dosen/Guru, Mahasiswa/Siswa, dan Orang Tua/Wali.
2.3. Modul Tata Kelola Akademik & Pembelajaran
- PMB / PPDB Online: Automasi pendaftaran, seleksi Ujian CBT, hingga publikasi kelulusan.
- Jadwal & KRS/KHS: Algoritma penjadwalan cerdas anti-bentrok (clash-free), pengisian KRS mandiri, dan pencetakan KHS/Transkrip Nilai.
- LMS (Learning Management System): Platform E-Learning terpadu, forum diskusi, integrasi Virtual Meeting (Zoom/Google Meet), dan Ujian Online Anti-Curang.
- Kurikulum OBE: Adaptasi Outcome Based Education (OBE) secara lengkap — perumusan Profil Lulusan (PL), CPL berdasarkan 4 kategori SN-Dikti (Sikap, Pengetahuan, Keterampilan Umum, Keterampilan Khusus), CPMK per RPS dengan bobot dan minimal ketercapaian, serta Sub-CPMK sebagai indikator penilaian terkecil. Pemantauan melalui 3 loop CQI: Loop 1 (ketercapaian CPMK per semester), Loop 2 (ketercapaian CPL per tahun akademik), Loop 3 (evaluasi PL tiap 3–5 tahun via Tracer Study). Dasbor OBE menampilkan skor kesiapan OBE (Bronze/Silver/Gold/Platinum). Ditambah Kurikulum Ganda (Diknas & Pesantren).
2.4. Modul Administrasi, Riset, & Pelaporan Nasional
- 1-Click Sync (Feeder & EMIS): Sinkronisasi data akademik otomatis ke PDDIKTI dan EMIS Kemenag via Web Service API.
- Birokrasi & Kemahasiswaan: Modul Tracer Study, pencatatan prestasi, pendaftaran wisuda paperless, manajemen magang (PKL), dan pengajuan cuti/beasiswa.
- Pustaka & Riset: Perpustakaan Digital (eLibrary/OPAC), Simlitabmas, SPMI (Akreditasi), E-Journal, dan E-Repository karya ilmiah.
2.5. Modul Keuangan & Aset Institusi
- Payment Gateway & Auto-Sync: Penagihan terotomatisasi yang terhubung secara Host-to-Host (Virtual Account, QRIS, E-Wallet, Gerai Ritel). Validasi status "LUNAS" terjadi seketika tanpa verifikasi manual oleh kasir.
- Akuntansi & Anggaran: Jurnal otomatis buku besar, neraca, laba-rugi, dan manajemen RKAT (Perencanaan Anggaran).
- Aset (e-Procurement): Inventarisasi barcode/RFID, penyusutan (depresiasi), dan tata kelola pengadaan barang.
2.6. Modul SDM (HRIS) & Operasional Kampus Pintar
- SDM & Kinerja: Database kepegawaian, penggajian otomatis (Payroll) dengan slip gaji digital, Beban Kinerja Dosen (BKD), dan penilaian KPI (Key Performance Indicator).
- Presensi Multi-Metode: Rekapitulasi absensi menggunakan Barcode, Pemindaian Wajah (Face Recognition), Kartu RFID, dan Mobile GPS (Geotagging).
- Notifikasi & Komunikasi: Fitur WhatsApp Gateway untuk pengingat tagihan SPP dan laporan absensi ke orang tua, serta sistem persuratan digital.
- Antar Jemput Terintegrasi: Pengelolaan kendaraan, sopir, kenek, rute, jadwal antar jemput, kartu/barcode penjemput, monitor antrian gerbang, soundbox kelas, dan audit serah terima peserta.
- Unit Usaha: Sistem Point of Sale (POS) koperasi, manajemen Kantin Digital (eKantin) terintegrasi RFID (cashless), dan manajemen les/kursus.
2.7. Modul Antar Jemput dan Kontrol Serah Terima
Sebagai bagian dari perluasan ekosistem Enterprise Education, Sistem juga dapat mencakup modul
Antar Jemput untuk membantu institusi mengelola layanan kendaraan operasional, penjemputan di gerbang,
pemanggilan peserta, dan bukti serah terima secara lebih aman, tertib, dan terdokumentasi.
- Master Operasional: pengelolaan kendaraan antar jemput yang terhubung dengan data aset institusi, sopir, kenek maksimal tiga orang, rute, jadwal layanan, dan kartu/barcode penjemput.
- Jadwal & Manifest Peserta: pengaturan jadwal antar atau jemput berdasarkan rute, kendaraan, petugas, tanggal, jam, tahun ajaran/semester, serta daftar peserta dari siswa, mahasiswa, guru, dosen, maupun pegawai.
- Validasi Gerbang: satpam atau petugas dapat melakukan tap kartu atau scan barcode; sistem memvalidasi status kartu, masa berlaku, jadwal aktif, dan peserta yang berhak dijemput.
- Monitor Antrian & Soundbox Kelas: transaksi valid dapat menampilkan nomor antrian di monitor gerbang dan mengirim teks panggilan ke perangkat kelas, misalnya pengumuman bahwa penjemputan ananda sudah datang.
- Audit Trail Keselamatan: sistem menyimpan waktu scan, petugas, pintu gerbang, status panggilan, log notifikasi, waktu keluar kelas, dan waktu serah terima sebagai bukti operasional.
Nilai Keamanan Operasional: Modul Antar Jemput membantu mengurangi risiko salah penjemputan, memperjelas siapa yang bertugas, memastikan peserta hanya keluar melalui alur validasi, serta memberikan histori yang dapat ditelusuri ketika terjadi komplain atau kebutuhan audit keselamatan.
2.8. Output Implementasi dan Deliverable Utama
Lingkungan Sistem
Instalasi, setup server/cloud atau on-premise, konfigurasi awal, hak akses, dan pengaturan parameter institusi.
Migrasi Data Awal
Pendampingan penyiapan data master dan impor data awal sesuai format yang disepakati PARA PIHAK.
Pelatihan Pengguna
Transfer pengetahuan kepada admin, operator, dan perwakilan unit agar Sistem dapat digunakan secara mandiri.
2.9. Indikator Keberhasilan Implementasi
| Area |
Indikator yang Diharapkan |
| Akademik & Layanan |
Proses administrasi akademik, pendaftaran, jadwal, nilai, surat, dan layanan pengguna berjalan lebih cepat, tertib, dan terdokumentasi. |
| Keuangan & Pembayaran |
Tagihan, pembayaran, rekonsiliasi, dan laporan keuangan operasional dapat dipantau lebih transparan dan minim verifikasi manual. |
| Data & Pelaporan |
Data tersaji dalam dashboard dan laporan yang lebih siap dipakai untuk monitoring, audit, akreditasi, serta pelaporan eksternal. |
| Keamanan Operasional |
Proses antar jemput, validasi penjemput, monitor antrian, panggilan kelas, dan serah terima peserta memiliki jejak data yang jelas dan mudah diaudit. |
| Adopsi Pengguna |
Admin, operator, pimpinan, tenaga pendidik, peserta didik, dan wali/orang tua dapat menggunakan layanan sesuai peran masing-masing. |
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA:
- Berhak menerima layanan Sistem Informasi Perangkat Lunak sesuai dengan ruang lingkup pada Pasal 2.
- Berhak menerima layanan bimbingan teknis (training) secara daring secara gratis dan dukungan pemeliharaan dari PIHAK KEDUA.
- Berkewajiban menyediakan data master awal yang valid untuk keperluan migrasi.
- Berkewajiban melaksanakan kewajiban pembayaran yang telah disepakati pada Pasal 4.
- Berkewajiban menunjuk penanggung jawab proyek dan/atau tim pelaksana internal untuk mendukung koordinasi, validasi kebutuhan, pengumpulan data, serta komunikasi selama implementasi berlangsung.
- Berkewajiban menggunakan Sistem sesuai prosedur, menjaga kerahasiaan akun pengguna, serta memastikan data yang diberikan kepada PIHAK KEDUA adalah data yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
- Berhak menerima pembayaran atas penyediaan layanan Sistem (dan perangkat keras, jika ada) dari PIHAK PERTAMA.
- Berkewajiban melakukan instalasi, setup infrastruktur (Cloud/On-Premise), dan kustomisasi Sistem.
- Berkewajiban menjaga kerahasiaan seluruh basis data milik PIHAK PERTAMA dan menanggulangi apabila terdapat kutu (bug) pada Sistem.
- Berkewajiban memberikan arahan teknis, dokumentasi penggunaan, serta pendampingan yang wajar agar proses adopsi Sistem dapat berjalan efektif.
- Berkewajiban melakukan pemeliharaan, penyempurnaan, dan pembaruan Sistem secara proporsional sepanjang masih berada dalam ruang lingkup kerja sama yang disepakati.
PASAL 4
SKEMA PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
4.1. Biaya Lisensi Sistem / Perangkat Lunak
Terkait dengan pembiayaan implementasi dan lisensi penggunaan perangkat lunak (Software), PARA PIHAK sepakat menggunakan model pembiayaan berikut:
[PILIH SALAH SATU DAN HAPUS YANG TIDAK PERLU]
OPSI A (Berbasis Transaksi / Zero Investment):
PIHAK PERTAMA dibebaskan dari biaya lisensi perangkat lunak dan biaya server bulanan. Sebagai kompensasi operasional, PIHAK KEDUA akan membebankan biaya administrasi sistem sebesar Rp 7.000,- (Tujuh Ribu Rupiah) per transaksi pembayaran akademik yang ditanggung oleh pembayar (mahasiswa/wali murid). Khusus metode QRIS dikenakan admin 1%. Berlaku untuk minimum 2.000 mahasiswa/siswa aktif.
-- ATAU --
OPSI B (Berbasis Pengguna Aktif / Fixed Budget):
PIHAK PERTAMA menanggung biaya berlangganan Sistem sebesar Rp 2.000,- /siswa/bulan (untuk tingkat Sekolah) ATAU Rp 4.000,- /mahasiswa/bulan (untuk Perguruan Tinggi). Tagihan dihitung dengan menetapkan jumlah batas minimum (threshold) sebanyak 1.000 pengguna aktif setiap bulannya. Apabila jumlah pengguna aktual di bawah angka tersebut, tagihan tetap dihitung mengikat setara 1.000 pengguna.
| Skema |
Cocok Untuk |
Keunggulan Utama |
| Opsi A - Berbasis Transaksi |
Institusi yang ingin memulai transformasi digital dengan investasi awal perangkat lunak yang sangat ringan. |
Risiko awal lebih rendah, pembayaran mengikuti aktivitas transaksi, dan lebih mudah diterapkan untuk pengguna aktif berskala besar. |
| Opsi B - Berbasis Pengguna Aktif |
Institusi yang menghendaki biaya bulanan lebih terprediksi dan mudah dimasukkan ke dalam perencanaan anggaran rutin. |
Kontrol anggaran lebih jelas, sederhana untuk administrasi internal, dan cocok untuk model layanan berkelanjutan. |
4.2. Biaya Pengadaan Perangkat Keras Anjungan (Hardware Kiosk)
Biaya pengadaan perangkat keras fisik mesin
Anjungan Transaksi Mandiri (ATM eCampus) bersifat terpisah dan
TIDAK TERMASUK ke dalam skema pembiayaan perangkat lunak (Pasal 4.1). Apabila PIHAK PERTAMA menghendaki pengadaan unit Anjungan, harga disepakati sebesar:
- Rp 37.500.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Tipe Non-Touchscreen.
- Rp 42.500.000,- (Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Tipe Touchscreen (24 Inch).
Spesifikasi perangkat keras mencakup Chasing Plat Besi 2mm (Finishing Cat Duco/Stiker), CPU Mini PC Industrial Intel i5 YC-Series, RAM 8GB DDR3, SSD 256GB, Jaringan Ethernet & Wireless 802.11 b/g/n, Bluetooth, Printer Inkjet Epson L120, QR Scanner 2D, Kamera, Keyboard & Mouse. Perangkat ini sudah tertanam (embedded) OS dan Aplikasi ATM Berbasis Java.
Harga tersebut di luar Pajak dan biaya pengiriman di luar area Jabodetabek. Pembayaran dilakukan dengan skema
Down Payment (DP) sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) di awal sebelum tahap produksi yang memakan waktu 1 (satu) bulan. Sisa pelunasan dibayarkan saat barang akan dikirim.
4.3. Keterbukaan Negosiasi Kemitraan
PARA PIHAK saling menyadari dan memahami bahwa rincian harga, baik untuk biaya sewa lisensi Perangkat Lunak (Pasal 4.1) maupun pengadaan Perangkat Keras Anjungan (Pasal 4.2), yang tercantum di dalam draf maupun proposal penawaran merupakan nilai penawaran standar yang sangat terbuka untuk dinegosiasikan. PIHAK KEDUA bersedia dan berkomitmen untuk merumuskan penyesuaian kesepakatan nilai akhir, agar Sistem ini dapat segera diimplementasikan secara optimal dan secepatnya memberikan kemanfaatan digitalisasi yang nyata bagi instansi PIHAK PERTAMA.
Segala pajak yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian ini akan ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai dengan regulasi perpajakan Republik Indonesia.
PASAL 5
PELATIHAN (TRAINING) DAN PENDAMPINGAN
- PIHAK KEDUA memberikan fasilitas Pelatihan Penggunaan Sistem (Training) secara Daring (Online) tanpa dipungut biaya (100% Gratis).
- Apabila PIHAK PERTAMA menghendaki Pelatihan/Sosialisasi secara Tatap Muka (Offline/On-site), jasa instruktur dari PIHAK KEDUA tetap tidak dikenakan biaya. PIHAK PERTAMA hanya berkewajiban menanggung seluruh biaya transportasi (tiket perjalanan) dan akomodasi (penginapan) bagi tim implementator PIHAK KEDUA selama bertugas di lokasi PIHAK PERTAMA.
5.1. Tahapan Implementasi yang Direkomendasikan
- Kick-off & Penyelarasan Kebutuhan: penyamaan ruang lingkup, pembentukan tim pelaksana, penentuan prioritas modul, serta penyusunan rencana kerja awal.
- Konfigurasi & Migrasi Awal: setup lingkungan sistem, parameter institusi, hak akses, data master, dan contoh data transaksi sesuai format yang disepakati.
- Pelatihan & Uji Coba Terbatas: pelatihan admin/operator, simulasi proses utama, koreksi data, serta validasi alur kerja oleh unit terkait.
- Go-Live Bertahap: aktivasi modul prioritas, monitoring pemakaian, pendampingan penyelesaian kendala, dan penguatan adopsi pengguna.
- Evaluasi & Optimalisasi: evaluasi pemanfaatan Sistem, penyempurnaan konfigurasi, serta rekomendasi pengembangan lanjutan.
PASAL 6
JAMINAN LAYANAN & PEMELIHARAAN (SLA)
- PIHAK KEDUA menjamin bahwa Sistem yang diimplementasikan akan berfungsi dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
- Jaminan Kelangsungan Layanan: PIHAK KEDUA memberikan jaminan mutlak bahwa apabila di kemudian hari terjadi pengunduran diri personel, pemutusan kontrak sepihak dari tim teknis, atau perubahan status manajemen internal dari pihak pengembang/PIHAK KEDUA, Sistem akan tetap dapat digunakan secara normal oleh PIHAK PERTAMA hingga berakhirnya masa kontrak, tanpa adanya penghentian layanan, pemblokiran, atau penuntutan biaya tambahan dari pihak lain mana pun.
- Untuk implementasi berbasis Cloud, PIHAK KEDUA menjamin tingkat ketersediaan (Uptime) tidak kurang dari 99% per tahun, di luar waktu pemeliharaan terencana.
6.1. Kategori Dukungan Layanan
| Kategori |
Contoh Kondisi |
Prioritas Penanganan |
| Kritis |
Sistem utama tidak dapat diakses secara luas atau layanan pembayaran/akademik inti berhenti berjalan. |
Diprioritaskan untuk investigasi dan pemulihan layanan secepat mungkin. |
| Tinggi |
Fungsi penting terganggu namun masih tersedia alternatif proses sementara. |
Ditangani secara prioritas berdasarkan dampak operasional dan jadwal layanan. |
| Normal |
Pertanyaan penggunaan, penyesuaian minor, koreksi tampilan, atau dukungan operasional rutin. |
Ditangani melalui kanal dukungan resmi sesuai antrean dan kesepakatan PARA PIHAK. |
PASAL 7
KERAHASIAAN DATA & HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
- Kepemilikan Data: Segala bentuk data akademik, finansial, dan informasi yang diunggah ke dalam Sistem adalah milik sah PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga kerahasiaan penuh dan tidak berhak mengeksploitasinya untuk kepentingan komersial lain.
- Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Segala hak cipta atas desain perangkat lunak, kode program (source code), sistem basis data, dan arsitektur algoritma Enterprise Education mutlak merupakan properti intelektual milik PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA hanya memegang lisensi hak guna selama masa Perjanjian.
Prinsip Perlindungan Data: Setiap akses, pemrosesan, penggunaan, pencadangan, dan pemindahan data dilakukan secara terbatas untuk kepentingan pelaksanaan Perjanjian ini. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan menjual, mengalihkan, atau menggunakan data PIHAK PERTAMA untuk kepentingan lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, kecuali diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 8
MASA BERLAKU & PENGAKHIRAN PERJANJIAN
- Perjanjian Kerja Sama ini berlaku terhitung sejak ditandatangani untuk jangka waktu ...... (............) tahun dan mengikat sepenuhnya bagi PARA PIHAK.
- Apabila Perjanjian ini berakhir atau diputus, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan (ekspor/dump) seluruh basis data milik PIHAK PERTAMA dalam format standar (SQL/CSV/Excel) sebelum akses Sistem ditutup secara permanen.
- PARA PIHAK dapat menyusun rencana transisi layanan secara tertulis apabila terjadi pengakhiran Perjanjian, termasuk jadwal ekspor data, penyelesaian kewajiban pembayaran, dan penutupan akses pengguna.
PASAL 9
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pemenuhan kewajiban apabila disebabkan oleh Force Majeure, yang mencakup: bencana alam, peperangan, huru-hara, epidemi/pandemi berskala nasional, kebakaran, pemogokan massal, serta kebijakan pemerintah yang secara langsung menghalangi pelaksanaan Perjanjian ini.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Setiap perselisihan yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari musyawarah tidak mencapai mufakat, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui jalur hukum di yurisdiksi Pengadilan Negeri ........................................
PASAL 11
LAIN-LAIN DAN PENUTUP
- Segala perubahan, penambahan modul fitur, atau pengurangan terhadap ketentuan di dalam Perjanjian ini hanya sah dan mengikat apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam bentuk Adendum.
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing bermeterai cukup (Rp 10.000,-), ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan mempunyai kekuatan pembuktian hukum yang sama.
- Lampiran teknis, berita acara, dokumen penawaran, jadwal implementasi, atau dokumen pendukung lain yang disepakati PARA PIHAK dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
- Apabila terdapat ketentuan yang belum diatur secara rinci dalam Perjanjian ini, PARA PIHAK akan mengaturnya kemudian secara tertulis berdasarkan prinsip musyawarah, kepatutan, dan saling menguntungkan.
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan iktikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian ini, PARA PIHAK menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang termuat di dalam dokumen ini, serta berkomitmen untuk melaksanakan kerja sama secara profesional demi terwujudnya layanan pendidikan digital yang lebih modern, efektif, transparan, dan berkelanjutan.
PIHAK PERTAMA
[NAMA INSTITUSI/YAYASAN KLIEN]
(Materai Rp 10.000 & Tanda Tangan)
...................................................
Pimpinan / Perwakilan Sah
PIHAK KEDUA
Enterprise Education (eCampus, eSchool, ePesantren)
(Materai Rp 10.000 & Tanda Tangan)
[NAMA PENYEDIA SISTEM / KONSULTAN]
Penyedia Sistem / Konsultan