Dokumen Kerja Sama Strategis
PERJANJIAN KERJA SAMA
PENGADAAN DAN IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI TERPADU
(ENTERPRISE EDUCATION)
Nomor: ...... / PKS / EE / 2026
PIHAK PERTAMA [NAMA INSTITUSI/YAYASAN KLIEN]
PIHAK KEDUA Enterprise Education (eCampus, eSchool, ePesantren)
TANGGAL DOKUMEN 09 September 2026
Ringkasan Eksekutif PKS
Landasan kerja sama untuk membangun ekosistem pendidikan digital yang terintegrasi, terukur, aman, dan berkelanjutan.
Dokumen ini disusun sebagai draf Perjanjian Kerja Sama yang memuat ruang lingkup implementasi Enterprise Education, hak dan kewajiban PARA PIHAK, skema pembiayaan, dukungan layanan, perlindungan data, serta mekanisme pelaksanaan kerja sama. Penyusunan format dibuat lebih terstruktur agar mudah dipahami oleh pimpinan, tim hukum, tim teknologi informasi, keuangan, dan unit pelaksana di lingkungan institusi.
Terintegrasi End-to-End Menghubungkan akademik, pembayaran, SDM, aset, persuratan, pelaporan nasional, dan portal pengguna dalam satu ekosistem.
Bernilai Strategis Mendorong efisiensi operasional, transparansi data, percepatan layanan, dan dashboard pengambilan keputusan pimpinan.
Aman & Berkelanjutan Menegaskan kepemilikan data, kerahasiaan informasi, jaminan layanan, pelatihan, serta pendampingan implementasi.
Pada hari ini, Rabu tanggal 09 bulan September tahun 2026, bertempat di ......................................., kami yang bertanda tangan di bawah ini:
  1. ........................................................., selaku [JABATAN PIMPINAN], yang bertindak untuk dan atas nama [NAMA INSTITUSI/YAYASAN KLIEN], berkedudukan di [ALAMAT INSTITUSI]. Untuk selanjutnya di dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
  2. [NAMA PENYEDIA SISTEM / KONSULTAN], selaku Representatif/Konsultan dari Enterprise Education (eCampus, eSchool, ePesantren), berkedudukan di Jl. Lembah Pinus Raya A3/87 Pamulang Timur, Kec. Pamulang, Tangerang Selatan 15417 (Kontak: 021-74718187). Untuk selanjutnya di dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai "PARA PIHAK". PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama Implementasi Layanan Enterprise Education dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal berikut:
PASAL 1
DEFINISI
Kecuali ditentukan lain dalam konteks kalimatnya, istilah-istilah di bawah ini memiliki pengertian sebagai berikut:
  1. Sistem / Perangkat Lunak adalah aplikasi Enterprise Education berbasis web dan seluler yang dikembangkan oleh PIHAK KEDUA (mencakup platform eCampus, eSchool, dan/atau ePesantren).
  2. Perangkat Keras (Hardware) adalah unit fisik Anjungan Transaksi Mandiri (Kiosk) yang pengadaannya bersifat opsional dan terpisah dari layanan lisensi perangkat lunak.
  3. Implementasi adalah serangkaian kegiatan yang mencakup instalasi, konfigurasi, migrasi data, serta pelatihan penggunaan (training) Sistem kepada sumber daya manusia milik PIHAK PERTAMA.
  4. Pengguna Aktif adalah akun pengguna yang terdaftar dan/atau menggunakan layanan Sistem dalam periode berjalan, termasuk namun tidak terbatas pada siswa/mahasiswa, guru/dosen, pegawai, orang tua/wali, pimpinan, operator, dan administrator sesuai kebutuhan PIHAK PERTAMA.
  5. Dashboard Eksekutif adalah halaman ringkasan informasi strategis yang menampilkan indikator akademik, keuangan, SDM, aset, layanan, dan operasional sebagai bahan monitoring dan pengambilan keputusan pimpinan.
  6. Lampiran Teknis adalah dokumen pendukung yang memuat rincian modul, konfigurasi, tahapan implementasi, kebutuhan data, jadwal pelaksanaan, atau kesepakatan teknis lain yang menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian ini.
PASAL 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN & FITUR SISTEM
PIHAK KEDUA sepakat untuk menyediakan, menginstalasi, dan memelihara Sistem Informasi Terpadu bagi PIHAK PERTAMA. Ruang lingkup fungsionalitas Sistem yang disediakan secara komprehensif meliputi:
Orientasi Solusi: Enterprise Education dirancang sebagai platform tata kelola pendidikan terpadu yang membantu institusi menata proses kerja, mengurangi pekerjaan manual berulang, mempercepat layanan kepada pengguna, meningkatkan akurasi data, dan menghadirkan laporan manajemen yang lebih siap digunakan oleh pimpinan.
Satu Data Institusi Data akademik, keuangan, SDM, aset, dan layanan dapat dikelola lebih konsisten dalam satu basis data terpadu.
Proses Lebih Cepat Alur pendaftaran, pembayaran, persetujuan, pelaporan, dan layanan internal dapat dipercepat melalui automasi.
Kolaborasi Unit Setiap unit kerja memiliki portal dan hak akses yang sesuai, sehingga koordinasi lebih tertata dan terdokumentasi.
2.1. Arsitektur & Antarmuka Pengguna (UI)
Sistem dirancang berbasis Java (Spring Boot) dan PostgreSQL, serta menyediakan dua tipe antarmuka (User Interface) yang dapat diakses pengguna, yaitu:
2.2. Multi-Portal Pengguna & Keamanan
2.3. Modul Tata Kelola Akademik & Pembelajaran
2.4. Modul Administrasi, Riset, & Pelaporan Nasional
2.5. Modul Keuangan & Aset Institusi
2.6. Modul SDM (HRIS) & Operasional Kampus Pintar
2.7. Modul Antar Jemput dan Kontrol Serah Terima
Sebagai bagian dari perluasan ekosistem Enterprise Education, Sistem juga dapat mencakup modul Antar Jemput untuk membantu institusi mengelola layanan kendaraan operasional, penjemputan di gerbang, pemanggilan peserta, dan bukti serah terima secara lebih aman, tertib, dan terdokumentasi.
Nilai Keamanan Operasional: Modul Antar Jemput membantu mengurangi risiko salah penjemputan, memperjelas siapa yang bertugas, memastikan peserta hanya keluar melalui alur validasi, serta memberikan histori yang dapat ditelusuri ketika terjadi komplain atau kebutuhan audit keselamatan.
2.8. Output Implementasi dan Deliverable Utama
Lingkungan Sistem Instalasi, setup server/cloud atau on-premise, konfigurasi awal, hak akses, dan pengaturan parameter institusi.
Migrasi Data Awal Pendampingan penyiapan data master dan impor data awal sesuai format yang disepakati PARA PIHAK.
Pelatihan Pengguna Transfer pengetahuan kepada admin, operator, dan perwakilan unit agar Sistem dapat digunakan secara mandiri.
2.9. Indikator Keberhasilan Implementasi
Area Indikator yang Diharapkan
Akademik & Layanan Proses administrasi akademik, pendaftaran, jadwal, nilai, surat, dan layanan pengguna berjalan lebih cepat, tertib, dan terdokumentasi.
Keuangan & Pembayaran Tagihan, pembayaran, rekonsiliasi, dan laporan keuangan operasional dapat dipantau lebih transparan dan minim verifikasi manual.
Data & Pelaporan Data tersaji dalam dashboard dan laporan yang lebih siap dipakai untuk monitoring, audit, akreditasi, serta pelaporan eksternal.
Keamanan Operasional Proses antar jemput, validasi penjemput, monitor antrian, panggilan kelas, dan serah terima peserta memiliki jejak data yang jelas dan mudah diaudit.
Adopsi Pengguna Admin, operator, pimpinan, tenaga pendidik, peserta didik, dan wali/orang tua dapat menggunakan layanan sesuai peran masing-masing.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA:
2. Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
PASAL 4
SKEMA PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
4.1. Biaya Lisensi Sistem / Perangkat Lunak
Terkait dengan pembiayaan implementasi dan lisensi penggunaan perangkat lunak (Software), PARA PIHAK sepakat menggunakan model pembiayaan berikut:
[PILIH SALAH SATU DAN HAPUS YANG TIDAK PERLU]

OPSI A (Berbasis Transaksi / Zero Investment):
PIHAK PERTAMA dibebaskan dari biaya lisensi perangkat lunak dan biaya server bulanan. Sebagai kompensasi operasional, PIHAK KEDUA akan membebankan biaya administrasi sistem sebesar Rp 7.000,- (Tujuh Ribu Rupiah) per transaksi pembayaran akademik yang ditanggung oleh pembayar (mahasiswa/wali murid). Khusus metode QRIS dikenakan admin 1%. Berlaku untuk minimum 2.000 mahasiswa/siswa aktif.

-- ATAU --

OPSI B (Berbasis Pengguna Aktif / Fixed Budget):
PIHAK PERTAMA menanggung biaya berlangganan Sistem sebesar Rp 2.000,- /siswa/bulan (untuk tingkat Sekolah) ATAU Rp 4.000,- /mahasiswa/bulan (untuk Perguruan Tinggi). Tagihan dihitung dengan menetapkan jumlah batas minimum (threshold) sebanyak 1.000 pengguna aktif setiap bulannya. Apabila jumlah pengguna aktual di bawah angka tersebut, tagihan tetap dihitung mengikat setara 1.000 pengguna.
Skema Cocok Untuk Keunggulan Utama
Opsi A - Berbasis Transaksi Institusi yang ingin memulai transformasi digital dengan investasi awal perangkat lunak yang sangat ringan. Risiko awal lebih rendah, pembayaran mengikuti aktivitas transaksi, dan lebih mudah diterapkan untuk pengguna aktif berskala besar.
Opsi B - Berbasis Pengguna Aktif Institusi yang menghendaki biaya bulanan lebih terprediksi dan mudah dimasukkan ke dalam perencanaan anggaran rutin. Kontrol anggaran lebih jelas, sederhana untuk administrasi internal, dan cocok untuk model layanan berkelanjutan.
4.2. Biaya Pengadaan Perangkat Keras Anjungan (Hardware Kiosk)
Biaya pengadaan perangkat keras fisik mesin Anjungan Transaksi Mandiri (ATM eCampus) bersifat terpisah dan TIDAK TERMASUK ke dalam skema pembiayaan perangkat lunak (Pasal 4.1). Apabila PIHAK PERTAMA menghendaki pengadaan unit Anjungan, harga disepakati sebesar:
  • Rp 37.500.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Tipe Non-Touchscreen.
  • Rp 42.500.000,- (Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Tipe Touchscreen (24 Inch).
Spesifikasi perangkat keras mencakup Chasing Plat Besi 2mm (Finishing Cat Duco/Stiker), CPU Mini PC Industrial Intel i5 YC-Series, RAM 8GB DDR3, SSD 256GB, Jaringan Ethernet & Wireless 802.11 b/g/n, Bluetooth, Printer Inkjet Epson L120, QR Scanner 2D, Kamera, Keyboard & Mouse. Perangkat ini sudah tertanam (embedded) OS dan Aplikasi ATM Berbasis Java.

Harga tersebut di luar Pajak dan biaya pengiriman di luar area Jabodetabek. Pembayaran dilakukan dengan skema Down Payment (DP) sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) di awal sebelum tahap produksi yang memakan waktu 1 (satu) bulan. Sisa pelunasan dibayarkan saat barang akan dikirim.
4.3. Keterbukaan Negosiasi Kemitraan
PARA PIHAK saling menyadari dan memahami bahwa rincian harga, baik untuk biaya sewa lisensi Perangkat Lunak (Pasal 4.1) maupun pengadaan Perangkat Keras Anjungan (Pasal 4.2), yang tercantum di dalam draf maupun proposal penawaran merupakan nilai penawaran standar yang sangat terbuka untuk dinegosiasikan. PIHAK KEDUA bersedia dan berkomitmen untuk merumuskan penyesuaian kesepakatan nilai akhir, agar Sistem ini dapat segera diimplementasikan secara optimal dan secepatnya memberikan kemanfaatan digitalisasi yang nyata bagi instansi PIHAK PERTAMA.
Segala pajak yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian ini akan ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai dengan regulasi perpajakan Republik Indonesia.
PASAL 5
PELATIHAN (TRAINING) DAN PENDAMPINGAN
  1. PIHAK KEDUA memberikan fasilitas Pelatihan Penggunaan Sistem (Training) secara Daring (Online) tanpa dipungut biaya (100% Gratis).
  2. Apabila PIHAK PERTAMA menghendaki Pelatihan/Sosialisasi secara Tatap Muka (Offline/On-site), jasa instruktur dari PIHAK KEDUA tetap tidak dikenakan biaya. PIHAK PERTAMA hanya berkewajiban menanggung seluruh biaya transportasi (tiket perjalanan) dan akomodasi (penginapan) bagi tim implementator PIHAK KEDUA selama bertugas di lokasi PIHAK PERTAMA.
5.1. Tahapan Implementasi yang Direkomendasikan
PASAL 6
JAMINAN LAYANAN & PEMELIHARAAN (SLA)
  1. PIHAK KEDUA menjamin bahwa Sistem yang diimplementasikan akan berfungsi dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
  2. Jaminan Kelangsungan Layanan: PIHAK KEDUA memberikan jaminan mutlak bahwa apabila di kemudian hari terjadi pengunduran diri personel, pemutusan kontrak sepihak dari tim teknis, atau perubahan status manajemen internal dari pihak pengembang/PIHAK KEDUA, Sistem akan tetap dapat digunakan secara normal oleh PIHAK PERTAMA hingga berakhirnya masa kontrak, tanpa adanya penghentian layanan, pemblokiran, atau penuntutan biaya tambahan dari pihak lain mana pun.
  3. Untuk implementasi berbasis Cloud, PIHAK KEDUA menjamin tingkat ketersediaan (Uptime) tidak kurang dari 99% per tahun, di luar waktu pemeliharaan terencana.
6.1. Kategori Dukungan Layanan
Kategori Contoh Kondisi Prioritas Penanganan
Kritis Sistem utama tidak dapat diakses secara luas atau layanan pembayaran/akademik inti berhenti berjalan. Diprioritaskan untuk investigasi dan pemulihan layanan secepat mungkin.
Tinggi Fungsi penting terganggu namun masih tersedia alternatif proses sementara. Ditangani secara prioritas berdasarkan dampak operasional dan jadwal layanan.
Normal Pertanyaan penggunaan, penyesuaian minor, koreksi tampilan, atau dukungan operasional rutin. Ditangani melalui kanal dukungan resmi sesuai antrean dan kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 7
KERAHASIAAN DATA & HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
  1. Kepemilikan Data: Segala bentuk data akademik, finansial, dan informasi yang diunggah ke dalam Sistem adalah milik sah PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga kerahasiaan penuh dan tidak berhak mengeksploitasinya untuk kepentingan komersial lain.
  2. Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Segala hak cipta atas desain perangkat lunak, kode program (source code), sistem basis data, dan arsitektur algoritma Enterprise Education mutlak merupakan properti intelektual milik PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA hanya memegang lisensi hak guna selama masa Perjanjian.
Prinsip Perlindungan Data: Setiap akses, pemrosesan, penggunaan, pencadangan, dan pemindahan data dilakukan secara terbatas untuk kepentingan pelaksanaan Perjanjian ini. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan menjual, mengalihkan, atau menggunakan data PIHAK PERTAMA untuk kepentingan lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, kecuali diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 8
MASA BERLAKU & PENGAKHIRAN PERJANJIAN
  1. Perjanjian Kerja Sama ini berlaku terhitung sejak ditandatangani untuk jangka waktu ...... (............) tahun dan mengikat sepenuhnya bagi PARA PIHAK.
  2. Apabila Perjanjian ini berakhir atau diputus, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan (ekspor/dump) seluruh basis data milik PIHAK PERTAMA dalam format standar (SQL/CSV/Excel) sebelum akses Sistem ditutup secara permanen.
  3. PARA PIHAK dapat menyusun rencana transisi layanan secara tertulis apabila terjadi pengakhiran Perjanjian, termasuk jadwal ekspor data, penyelesaian kewajiban pembayaran, dan penutupan akses pengguna.
PASAL 9
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pemenuhan kewajiban apabila disebabkan oleh Force Majeure, yang mencakup: bencana alam, peperangan, huru-hara, epidemi/pandemi berskala nasional, kebakaran, pemogokan massal, serta kebijakan pemerintah yang secara langsung menghalangi pelaksanaan Perjanjian ini.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Setiap perselisihan yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari musyawarah tidak mencapai mufakat, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui jalur hukum di yurisdiksi Pengadilan Negeri ........................................
PASAL 11
LAIN-LAIN DAN PENUTUP
  1. Segala perubahan, penambahan modul fitur, atau pengurangan terhadap ketentuan di dalam Perjanjian ini hanya sah dan mengikat apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam bentuk Adendum.
  2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing bermeterai cukup (Rp 10.000,-), ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan mempunyai kekuatan pembuktian hukum yang sama.
  3. Lampiran teknis, berita acara, dokumen penawaran, jadwal implementasi, atau dokumen pendukung lain yang disepakati PARA PIHAK dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
  4. Apabila terdapat ketentuan yang belum diatur secara rinci dalam Perjanjian ini, PARA PIHAK akan mengaturnya kemudian secara tertulis berdasarkan prinsip musyawarah, kepatutan, dan saling menguntungkan.
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan iktikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian ini, PARA PIHAK menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang termuat di dalam dokumen ini, serta berkomitmen untuk melaksanakan kerja sama secara profesional demi terwujudnya layanan pendidikan digital yang lebih modern, efektif, transparan, dan berkelanjutan.
PIHAK PERTAMA
[NAMA INSTITUSI/YAYASAN KLIEN]


(Materai Rp 10.000 & Tanda Tangan)
...................................................
Pimpinan / Perwakilan Sah
PIHAK KEDUA
Enterprise Education (eCampus, eSchool, ePesantren)


(Materai Rp 10.000 & Tanda Tangan)
[NAMA PENYEDIA SISTEM / KONSULTAN]
Penyedia Sistem / Konsultan