Dokumen Kerja Sama Strategis
PERJANJIAN KERJA SAMA
PENGADAAN DAN IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI
GUDANG, POINT OF SALE (POS) & RITEL TERPADU (eGudang)
Nomor: ...... / PKS-EGUDANG / EE / 2026
PIHAK PERTAMA [NAMA INSTITUSI/BADAN USAHA KLIEN]
PIHAK KEDUA Enterprise Education (eCampus, eSchool, ePesantren)
TANGGAL DOKUMEN 16 Agustus 2026
Ringkasan Eksekutif PKS
Landasan kerja sama untuk membangun sistem informasi gudang, kasir (POS), dan ritel yang terintegrasi, terukur, aman, dan berkelanjutan.
Dokumen ini disusun sebagai draf Perjanjian Kerja Sama yang memuat ruang lingkup implementasi modul eGudang (Sistem Gudang, Point of Sale & Ritel Terpadu), hak dan kewajiban PARA PIHAK, skema pembiayaan, dukungan layanan, perlindungan data, serta mekanisme pelaksanaan kerja sama. Modul ini merupakan bagian dari ekosistem Enterprise Education yang sama, sehingga dapat terintegrasi langsung dengan data eCampus/eSchool/ePesantren apabila PIHAK PERTAMA merupakan Universitas, Sekolah, atau Pondok Pesantren yang memiliki unit koperasi, kantin, gudang, atau usaha yang dibiayai investor, maupun diimplementasikan secara berdiri sendiri (standalone) bagi badan usaha non-pendidikan.
Terintegrasi End-to-End Menghubungkan kasir (POS), gudang, akuntansi, pengadaan, dan dashboard analitik dalam satu ekosistem.
Bernilai Strategis Mendorong efisiensi operasional ritel, transparansi stok, kecepatan transaksi kasir, dan dashboard pengambilan keputusan pimpinan.
Aman & Berkelanjutan Menegaskan kepemilikan data stok dan transaksi, jejak audit menyeluruh, jaminan layanan, pelatihan, serta pendampingan implementasi.
Pada hari ini, Minggu tanggal 16 bulan Agustus tahun 2026, bertempat di ......................................., kami yang bertanda tangan di bawah ini:
  1. ........................................................., selaku [JABATAN PIMPINAN / DIREKTUR], yang bertindak untuk dan atas nama [NAMA INSTITUSI/BADAN USAHA KLIEN], berkedudukan di [ALAMAT INSTITUSI/BADAN USAHA KLIEN]. Untuk selanjutnya di dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
  2. [NAMA PENYEDIA SISTEM / KONSULTAN], selaku Representatif/Konsultan dari Enterprise Education (eCampus, eSchool, ePesantren), berkedudukan di Jl. Lembah Pinus Raya A3/87 Pamulang Timur, Kec. Pamulang, Tangerang Selatan 15417 (Kontak: 021-74718187). Untuk selanjutnya di dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai "PARA PIHAK". PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama Implementasi Modul eGudang dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal berikut:
PASAL 1
DEFINISI
Kecuali ditentukan lain dalam konteks kalimatnya, istilah-istilah di bawah ini memiliki pengertian sebagai berikut:
  1. Sistem / Perangkat Lunak adalah modul eGudang berbasis web, yaitu Sistem Gudang, Point of Sale (POS), dan Ritel Terpadu yang dikembangkan oleh PIHAK KEDUA sebagai bagian dari ekosistem Enterprise Education (eCampus/eSchool/ePesantren).
  2. Implementasi adalah serangkaian kegiatan yang mencakup instalasi, konfigurasi, migrasi data, serta pelatihan penggunaan (training) Sistem kepada sumber daya manusia milik PIHAK PERTAMA (kasir, petugas gudang, staf pengadaan, akuntan, admin).
  3. Transaksi Penjualan (POS) adalah transaksi penjualan barang/jasa yang dicatat oleh kasir dan dihitung otomatis oleh Sistem sebagai dasar tagihan pelanggan.
  4. Stok/Persediaan adalah catatan kuantitas barang pada gudang pusat maupun cabang, beserta jejak audit atas setiap perubahannya.
  5. Dashboard Analitik adalah halaman ringkasan informasi operasional (ringkasan penjualan, stok, HPP, dan kinerja outlet/gudang) sebagai bahan monitoring dan pengambilan keputusan pimpinan.
  6. Lampiran Teknis adalah dokumen pendukung yang memuat rincian modul, konfigurasi, tahapan implementasi, kebutuhan data, jadwal pelaksanaan, atau kesepakatan teknis lain yang menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian ini.
PASAL 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN & FITUR SISTEM
PIHAK KEDUA sepakat untuk menyediakan, menginstalasi, dan memelihara Sistem eGudang bagi PIHAK PERTAMA. Ruang lingkup fungsionalitas Sistem yang disediakan secara komprehensif meliputi:
Orientasi Solusi: eGudang dirancang sebagai platform tata kelola gudang, kasir, dan rantai pasok terpadu yang membantu institusi maupun badan usaha ritel menata proses operasional, mengurangi pekerjaan manual berulang, mempercepat layanan kepada pelanggan, meningkatkan akurasi stok, dan menghadirkan laporan manajemen yang lebih siap digunakan oleh pimpinan.
Satu Data Rantai Pasok Data gudang, kasir, akuntansi, dan pengadaan dapat dikelola lebih konsisten dalam satu basis data terpadu.
Proses Lebih Cepat Alur transaksi kasir, stok, dan pembayaran dapat dipercepat melalui automasi.
Kolaborasi Unit Operasional Kasir, petugas gudang, akuntan, dan staf pengadaan memiliki portal dan hak akses yang sesuai perannya.
2.1. Point of Sale (POS) & Kasir Multi-Outlet
2.2. Gudang, Stok & Rantai Pasok (Pengadaan)
2.3. HPP & Akuntansi
2.4. Dashboard Analitik & Pelaporan
2.5. Keamanan Data & Jejak Audit
2.6. Roadmap Modul Lanjutan (Ekspedisi, Investor & Kepegawaian Outlet)
Modul-modul berikut termasuk dalam ruang lingkup kerja sama ini, namun diimplementasikan secara bertahap pada fase lanjutan sesuai kesiapan dan prioritas PIHAK PERTAMA, tanpa mengganggu operasional yang sedang berjalan: Fase 1 Ekspedisi (perutean pengiriman multi-titik, manifest pengiriman, dan bukti serah terima/proof of delivery); Fase 2 Investor (skema bagi hasil 3-fase yang dapat dikonfigurasi sesuai kesepakatan — bukan persentase baku — disertai portal investor secara real-time, dengan distribusi hanya dihitung dari laba bersih yang telah diperhitungkan secara benar, bukan dari omzet/pendapatan kotor); Fase 3 Kepegawaian Outlet (penggajian dan absensi staf ritel/gudang melalui mesin penggajian yang sudah tersedia pada ekosistem Enterprise Education). Jadwal penyelesaian tiap fase diatur lebih lanjut dalam Lampiran Teknis sesuai kesiapan dan kebutuhan PIHAK PERTAMA.
2.7. Output Implementasi dan Deliverable Utama
Lingkungan Sistem Instalasi, setup server/cloud atau on-premise, konfigurasi awal, hak akses, dan pengaturan parameter outlet/gudang.
Migrasi Data Awal Pendampingan penyiapan data master (produk, harga, stok awal, pemasok) dan impor data awal sesuai format yang disepakati.
Pelatihan Pengguna Transfer pengetahuan kepada kasir, petugas gudang, dan staf pengadaan agar Sistem dapat digunakan secara mandiri.
2.8. Indikator Keberhasilan Implementasi
Area Indikator yang Diharapkan
POS & Kasir Transaksi penjualan berjalan lebih cepat, tertib, dan minim selisih kas pada akhir shift.
Gudang & Stok Stok lebih akurat, jejak audit lengkap, dan selisih/kehilangan stok dapat ditekan.
HPP & Akuntansi Perhitungan HPP dan posting jurnal lebih akurat dan minim koreksi manual.
Pengadaan Proses Permintaan Pembelian-PO-Penerimaan Barang lebih tertib dan terdokumentasi.
Adopsi Pengguna Kasir, petugas gudang, akuntan, staf pengadaan, dan admin dapat menggunakan layanan sesuai peran masing-masing.
2.9. Aplikasi Klien Pendukung: POS Kasir Desktop, POS Kasir Android & Stok Opname Android

Berbeda dari sebagian modul lain yang masih dalam roadmap, ketiga aplikasi klien berikut sudah selesai dibangun dan sudah dirilis resmi pada saat Perjanjian ini disusun, sehingga dapat langsung diunduh dan digunakan oleh PIHAK PERTAMA:

PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA:
2. Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
PASAL 4
SKEMA PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
4.1. Struktur Biaya Berlangganan
Terkait dengan pembiayaan implementasi dan penggunaan modul eGudang, PARA PIHAK sepakat bahwa biaya berlangganan bulanan yang wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA terdiri atas penjumlahan dari: (a) biaya terminal Kasir (Point of Sale/POS) per Outlet sebagaimana diatur pada sub-klausul 4.1.1; dan (b) biaya Paket Modul Pusat per perusahaan/yayasan sebagaimana diatur pada sub-klausul 4.1.2, dalam hal PIHAK PERTAMA memilih untuk mengaktifkan salah satu Paket Modul Pusat. Kedua komponen biaya tersebut dijumlahkan menjadi 1 (satu) tagihan bulanan yang wajib dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
4.1.1. Biaya Terminal Kasir (POS) per Outlet
Besaran biaya terminal POS ditetapkan secara berjenjang (tiered) berdasarkan jumlah Outlet yang dioperasikan oleh PIHAK PERTAMA, dengan ketentuan sebagai berikut:
Jumlah Outlet Biaya POS Pertama Biaya POS Tambahan
1 - 5 Outlet Rp 249.000,- /bulan/outlet Rp 99.000,- /bulan/unit
6 - 20 Outlet Rp 225.000,- /bulan/outlet Rp 85.000,- /bulan/unit
21 - 50 Outlet Rp 199.000,- /bulan/outlet Rp 75.000,- /bulan/unit
Lebih dari 50 Outlet Mulai Rp 175.000,- /bulan/outlet Mulai Rp 60.000,- /bulan/unit
Yang dimaksud dengan "POS Pertama" adalah 1 (satu) unit terminal kasir utama pada setiap Outlet, sedangkan "POS Tambahan" adalah unit terminal kasir kedua dan seterusnya yang dioperasikan pada Outlet yang sama. PARA PIHAK sepakat bahwa biaya POS Pertama sebagaimana diatur di atas telah mencakup fitur-fitur berikut, tanpa dikenakan biaya tambahan: transaksi penjualan, pembayaran tunai & nontunai, shift kasir, stok outlet, harga & diskon, data pelanggan, retur & pembatalan transaksi, laporan penjualan, pengaturan pengguna & hak akses, mode offline-first, sinkronisasi transaksi, serta backup data ke cloud secara standar. Biaya tersebut tidak mencakup pengadaan perangkat keras (tablet, printer kasir, pemindai barcode/barcode scanner, laci kasir/cash drawer) maupun biaya jaringan internet, yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban PIHAK PERTAMA.
4.1.2. Biaya Paket Modul Pusat
Biaya Paket Modul Pusat dikenakan per perusahaan/yayasan (bukan per Outlet) dan bersifat opsional, sesuai dengan kebutuhan konsolidasi dan pengelolaan terpusat yang dikehendaki oleh PIHAK PERTAMA, dengan pilihan paket sebagai berikut:
Paket Cakupan Biaya per Bulan
Tanpa Paket Pusat Hanya modul POS & manajemen stok per Outlet, tanpa konsolidasi pusat. Rp 0,-
Central Basic Dasbor pusat, stok konsolidasi, transfer antar-outlet, pembelian sederhana. Rp 750.000,- /bulan
Central Professional Gudang pusat, pengadaan (Purchase Request/Purchase Order), distribusi, pengiriman, produksi & perhitungan HPP. Rp 1.500.000,- /bulan
Full Integrated Suite Seluruh cakupan modul pusat ditambah akuntansi, kepegawaian, investor, titik impas (Break Even Point/BEP), audit, dan analitik. Rp 2.500.000,- /bulan
4.1.3. Biaya Implementasi Awal
Selain biaya berlangganan bulanan sebagaimana diatur pada sub-klausul 4.1.1 dan 4.1.2 di atas, PIHAK PERTAMA dikenakan biaya implementasi awal yang dibayarkan 1 (satu) kali di muka (one-time upfront), dengan besaran sebagai berikut:
Skala Implementasi Biaya Implementasi
1 Outlet Rp 1.500.000,- s.d. Rp 3.000.000,-
2 - 5 Outlet Rp 5.000.000,- s.d. Rp 10.000.000,-
6 - 20 Outlet Rp 15.000.000,- s.d. Rp 25.000.000,-
21 - 50 Outlet Rp 30.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,-
Implementasi seluruh Paket Modul Pusat (tambahan) Rp 10.000.000,- s.d. Rp 30.000.000,-
PARA PIHAK sepakat bahwa biaya implementasi awal sebagaimana dimaksud di atas dapat dibebaskan/digratiskan sepenuhnya, apabila PARA PIHAK menyepakati kontrak kerja sama berjangka waktu 2 (dua) tahun dengan skema pembayaran tahunan di muka (annual prepaid).
4.1.4. Opsi Bagi Hasil per Transaksi (Alternatif)
Sebagai skema alternatif dan/atau pelengkap bagi PIHAK PERTAMA yang menghendaki kerja sama tanpa biaya implementasi di muka sebagaimana diatur pada sub-klausul 4.1.3, PARA PIHAK dapat sepakat menggunakan skema bagi hasil per transaksi, dengan ketentuan PIHAK KEDUA memperoleh fee sebesar Rp 50,- hingga Rp 100,- untuk setiap transaksi kasir yang tercatat melalui Sistem, dengan ketentuan tagihan bulanan minimum tetap setara dengan biaya langganan POS reguler sebagaimana diatur pada sub-klausul 4.1.1.
4.2. Keterbukaan Negosiasi Kemitraan
PARA PIHAK saling menyadari dan memahami bahwa seluruh nilai nominal, jenjang (tier), dan skema pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ini merupakan skema standar yang tetap terbuka untuk dinegosiasikan dan/atau disesuaikan sesuai dengan skala usaha, jumlah Outlet, kebutuhan modul, serta kesepakatan akhir PARA PIHAK. PIHAK KEDUA bersedia dan berkomitmen untuk merumuskan penyesuaian kesepakatan nilai akhir, agar Sistem ini dapat segera diimplementasikan secara optimal dan secepatnya memberikan kemanfaatan digitalisasi yang nyata bagi PIHAK PERTAMA.
Segala pajak yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian ini akan ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai dengan regulasi perpajakan Republik Indonesia.
PASAL 5
PELATIHAN (TRAINING) DAN PENDAMPINGAN
  1. PIHAK KEDUA memberikan fasilitas Pelatihan Penggunaan Sistem (Training) bagi kasir, petugas gudang, staf pengadaan, dan akuntan secara Daring (Online) tanpa dipungut biaya (100% Gratis).
  2. Apabila PIHAK PERTAMA menghendaki Pelatihan/Sosialisasi secara Tatap Muka (Offline/On-site), jasa instruktur dari PIHAK KEDUA tetap tidak dikenakan biaya. PIHAK PERTAMA hanya berkewajiban menanggung seluruh biaya transportasi dan akomodasi bagi tim implementator PIHAK KEDUA selama bertugas di lokasi.
5.1. Tahapan Implementasi yang Direkomendasikan
PASAL 6
JAMINAN LAYANAN & PEMELIHARAAN (SLA)
  1. PIHAK KEDUA menjamin bahwa Sistem yang diimplementasikan akan berfungsi dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
  2. Jaminan Kelangsungan Layanan: PIHAK KEDUA memberikan jaminan mutlak bahwa apabila di kemudian hari terjadi pengunduran diri personel, pemutusan kontrak sepihak dari tim teknis, atau perubahan status manajemen internal dari pihak pengembang/PIHAK KEDUA, Sistem akan tetap dapat digunakan secara normal oleh PIHAK PERTAMA hingga berakhirnya masa kontrak, tanpa penghentian layanan, pemblokiran, atau penuntutan biaya tambahan dari pihak lain mana pun.
  3. Untuk implementasi berbasis Cloud, PIHAK KEDUA menjamin tingkat ketersediaan (Uptime) tidak kurang dari 99% per tahun, di luar waktu pemeliharaan terencana.
6.1. Kategori Dukungan Layanan
Kategori Contoh Kondisi Prioritas Penanganan
Kritis Sistem utama tidak dapat diakses secara luas atau layanan kasir/gudang inti berhenti berjalan. Diprioritaskan untuk investigasi dan pemulihan layanan secepat mungkin.
Tinggi Fungsi penting terganggu namun masih tersedia alternatif proses sementara. Ditangani secara prioritas berdasarkan dampak operasional ritel dan jadwal layanan.
Normal Pertanyaan penggunaan, penyesuaian minor, koreksi tampilan, atau dukungan operasional rutin. Ditangani melalui kanal dukungan resmi sesuai antrean dan kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 7
KERAHASIAAN DATA & HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
  1. Kepemilikan Data: Segala bentuk data stok, transaksi kasir, dan finansial yang diunggah ke dalam Sistem adalah milik sah PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga kerahasiaan penuh dan tidak berhak mengeksploitasinya untuk kepentingan komersial lain.
  2. Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Segala hak cipta atas desain perangkat lunak, kode program (source code), sistem basis data, dan arsitektur algoritma modul eGudang mutlak merupakan properti intelektual milik PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA hanya memegang lisensi hak guna selama masa Perjanjian.
Prinsip Perlindungan Data Bisnis: Setiap akses, pemrosesan, penggunaan, pencadangan, dan pemindahan data stok dan transaksi dilakukan secara terbatas untuk kepentingan pelaksanaan Perjanjian ini. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan menjual, mengalihkan, atau menggunakan data PIHAK PERTAMA untuk kepentingan lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, kecuali diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (termasuk regulasi perlindungan data pribadi).
PASAL 8
MASA BERLAKU & PENGAKHIRAN PERJANJIAN
  1. Perjanjian Kerja Sama ini berlaku terhitung sejak ditandatangani untuk jangka waktu ...... (............) tahun dan mengikat sepenuhnya bagi PARA PIHAK.
  2. Apabila Perjanjian ini berakhir atau diputus, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan (ekspor/dump) seluruh basis data (termasuk data stok dan transaksi) milik PIHAK PERTAMA dalam format standar (SQL/CSV/Excel) sebelum akses Sistem ditutup secara permanen.
  3. PARA PIHAK dapat menyusun rencana transisi layanan secara tertulis apabila terjadi pengakhiran Perjanjian, termasuk jadwal ekspor data, penyelesaian kewajiban pembayaran, dan penutupan akses pengguna.
PASAL 9
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pemenuhan kewajiban apabila disebabkan oleh Force Majeure, yang mencakup: bencana alam, peperangan, huru-hara, epidemi/pandemi berskala nasional, kebakaran, pemogokan massal, serta kebijakan pemerintah yang secara langsung menghalangi pelaksanaan Perjanjian ini.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Setiap perselisihan yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari musyawarah tidak mencapai mufakat, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui jalur hukum di yurisdiksi Pengadilan Negeri ........................................
PASAL 11
LAIN-LAIN DAN PENUTUP
  1. Segala perubahan, penambahan modul fitur, atau pengurangan terhadap ketentuan di dalam Perjanjian ini hanya sah dan mengikat apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam bentuk Adendum.
  2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing bermeterai cukup (Rp 10.000,-), ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan mempunyai kekuatan pembuktian hukum yang sama.
  3. Lampiran teknis, berita acara, dokumen penawaran, jadwal implementasi, atau dokumen pendukung lain yang disepakati PARA PIHAK dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
  4. Apabila terdapat ketentuan yang belum diatur secara rinci dalam Perjanjian ini, PARA PIHAK akan mengaturnya kemudian secara tertulis berdasarkan prinsip musyawarah, kepatutan, dan saling menguntungkan.
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan iktikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian ini, PARA PIHAK menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang termuat di dalam dokumen ini, serta berkomitmen untuk melaksanakan kerja sama secara profesional demi terwujudnya tata kelola gudang dan ritel yang lebih modern, efektif, transparan, dan berkelanjutan.
PIHAK PERTAMA
[NAMA INSTITUSI/BADAN USAHA KLIEN]


(Materai Rp 10.000 & Tanda Tangan)
...................................................
Pimpinan / Direktur / Perwakilan Sah
PIHAK KEDUA
Enterprise Education (eCampus, eSchool, ePesantren)


(Materai Rp 10.000 & Tanda Tangan)
[NAMA PENYEDIA SISTEM / KONSULTAN]
Penyedia Sistem / Konsultan