Ringkasan Eksekutif PKS
Landasan kerja sama untuk membangun sistem informasi gudang, kasir (POS), dan ritel yang terintegrasi, terukur, aman, dan berkelanjutan.
Dokumen ini disusun sebagai draf Perjanjian Kerja Sama yang memuat ruang lingkup implementasi modul eGudang (Sistem Gudang, Point of Sale & Ritel Terpadu), hak dan kewajiban PARA PIHAK, skema pembiayaan, dukungan layanan, perlindungan data, serta mekanisme pelaksanaan kerja sama. Modul ini merupakan bagian dari ekosistem Enterprise Education yang sama, sehingga dapat terintegrasi langsung dengan data eCampus/eSchool/ePesantren apabila PIHAK PERTAMA merupakan Universitas, Sekolah, atau Pondok Pesantren yang memiliki unit koperasi, kantin, gudang, atau usaha yang dibiayai investor, maupun diimplementasikan secara berdiri sendiri (standalone) bagi badan usaha non-pendidikan.
Terintegrasi End-to-End
Menghubungkan kasir (POS), gudang, akuntansi, pengadaan, dan dashboard analitik dalam satu ekosistem.
Bernilai Strategis
Mendorong efisiensi operasional ritel, transparansi stok, kecepatan transaksi kasir, dan dashboard pengambilan keputusan pimpinan.
Aman & Berkelanjutan
Menegaskan kepemilikan data stok dan transaksi, jejak audit menyeluruh, jaminan layanan, pelatihan, serta pendampingan implementasi.
Pada hari ini, Minggu tanggal 16 bulan Agustus tahun 2026, bertempat di ......................................., kami yang bertanda tangan di bawah ini:
-
........................................................., selaku [JABATAN PIMPINAN / DIREKTUR], yang bertindak untuk dan atas nama [NAMA INSTITUSI/BADAN USAHA KLIEN], berkedudukan di [ALAMAT INSTITUSI/BADAN USAHA KLIEN]. Untuk selanjutnya di dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
-
[NAMA PENYEDIA SISTEM / KONSULTAN], selaku Representatif/Konsultan dari Enterprise Education (eCampus, eSchool, ePesantren), berkedudukan di Jl. Lembah Pinus Raya A3/87 Pamulang Timur, Kec. Pamulang, Tangerang Selatan 15417 (Kontak: 021-74718187). Untuk selanjutnya di dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai "PARA PIHAK". PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah institusi pendidikan (Universitas/Sekolah/Pondok Pesantren) yang memiliki unit usaha koperasi, kantin, dan/atau gudang, atau badan usaha ritel/dagang independen, yang membutuhkan sistem informasi manajemen gudang, kasir (POS), dan rantai pasok yang komprehensif, modern, dan terintegrasi.
- Bahwa PIHAK KEDUA adalah badan/pihak penyedia layanan teknologi informasi yang memiliki kompetensi, hak cipta, dan kewenangan atas perangkat lunak Sistem Gudang, Point of Sale & Ritel Terpadu (eGudang), yang merupakan modul dari ekosistem Enterprise Education.
- Bahwa PARA PIHAK memandang digitalisasi tata kelola gudang dan ritel sebagai kebutuhan strategis untuk meningkatkan akurasi stok, transparansi transaksi kasir, kecepatan pelayanan pelanggan, serta efektivitas pengambilan keputusan berbasis informasi.
- Bahwa kerja sama ini tidak hanya berorientasi pada pengadaan aplikasi, tetapi juga mencakup pendampingan perubahan proses kerja operasional, penguatan kapasitas staf kasir dan gudang, serta penyelarasan sistem dengan kebutuhan operasional PIHAK PERTAMA.
- Bahwa PARA PIHAK berkomitmen menjalankan kerja sama secara profesional, akuntabel, saling menguntungkan, serta berlandaskan prinsip keakuratan data stok/transaksi dan keberlanjutan layanan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama Implementasi Modul eGudang dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal berikut:
Catatan Penyelarasan: Draf PKS ini dapat disesuaikan kembali berdasarkan hasil pembahasan teknis, legal, keuangan, dan kebutuhan operasional PIHAK PERTAMA sebelum ditandatangani. Penyesuaian tersebut dapat dituangkan dalam bentuk finalisasi naskah, berita acara, lampiran teknis, atau adendum sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 1
DEFINISI
Kecuali ditentukan lain dalam konteks kalimatnya, istilah-istilah di bawah ini memiliki pengertian sebagai berikut:
- Sistem / Perangkat Lunak adalah modul eGudang berbasis web, yaitu Sistem Gudang, Point of Sale (POS), dan Ritel Terpadu yang dikembangkan oleh PIHAK KEDUA sebagai bagian dari ekosistem Enterprise Education (eCampus/eSchool/ePesantren).
- Implementasi adalah serangkaian kegiatan yang mencakup instalasi, konfigurasi, migrasi data, serta pelatihan penggunaan (training) Sistem kepada sumber daya manusia milik PIHAK PERTAMA (kasir, petugas gudang, staf pengadaan, akuntan, admin).
- Transaksi Penjualan (POS) adalah transaksi penjualan barang/jasa yang dicatat oleh kasir dan dihitung otomatis oleh Sistem sebagai dasar tagihan pelanggan.
- Stok/Persediaan adalah catatan kuantitas barang pada gudang pusat maupun cabang, beserta jejak audit atas setiap perubahannya.
- Dashboard Analitik adalah halaman ringkasan informasi operasional (ringkasan penjualan, stok, HPP, dan kinerja outlet/gudang) sebagai bahan monitoring dan pengambilan keputusan pimpinan.
- Lampiran Teknis adalah dokumen pendukung yang memuat rincian modul, konfigurasi, tahapan implementasi, kebutuhan data, jadwal pelaksanaan, atau kesepakatan teknis lain yang menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian ini.
PASAL 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN & FITUR SISTEM
PIHAK KEDUA sepakat untuk menyediakan, menginstalasi, dan memelihara Sistem eGudang bagi PIHAK PERTAMA. Ruang lingkup fungsionalitas Sistem yang disediakan secara komprehensif meliputi:
Orientasi Solusi: eGudang dirancang sebagai platform tata kelola gudang, kasir, dan rantai pasok terpadu yang membantu institusi maupun badan usaha ritel menata proses operasional, mengurangi pekerjaan manual berulang, mempercepat layanan kepada pelanggan, meningkatkan akurasi stok, dan menghadirkan laporan manajemen yang lebih siap digunakan oleh pimpinan.
Satu Data Rantai Pasok
Data gudang, kasir, akuntansi, dan pengadaan dapat dikelola lebih konsisten dalam satu basis data terpadu.
Proses Lebih Cepat
Alur transaksi kasir, stok, dan pembayaran dapat dipercepat melalui automasi.
Kolaborasi Unit Operasional
Kasir, petugas gudang, akuntan, dan staf pengadaan memiliki portal dan hak akses yang sesuai perannya.
2.1. Point of Sale (POS) & Kasir Multi-Outlet
- Kasir Multi-Outlet & Offline-First: transaksi penjualan dapat tetap berjalan meski koneksi internet terputus, dengan sinkronisasi otomatis saat koneksi kembali tersedia.
- Proteksi Stok Sisi-Server: validasi ketersediaan stok dilakukan di server untuk mencegah penjualan melebihi stok riil meski beberapa kasir bertransaksi bersamaan.
- Shift Kasir & Rekonsiliasi Kas: buka/tutup shift, pencatatan kas masuk-keluar, dan rekonsiliasi kas otomatis di akhir shift.
- Diskon, Cashback & Metode Pembayaran: mendukung berbagai skema diskon, cashback, serta beragam metode pembayaran (tunai maupun non-tunai).
2.2. Gudang, Stok & Rantai Pasok (Pengadaan)
- Hierarki Gudang Pusat-Cabang: pelacakan stok multi-lokasi dengan struktur gudang pusat dan gudang cabang.
- Jejak Audit Stok Menyeluruh: setiap perubahan stok tertaut ke dokumen sumber yang menyebabkannya (transaksi kasir, penerimaan barang, transfer antar gudang, atau koreksi stok).
- Stok Opname: perhitungan fisik stok secara berkala dengan mekanisme penyesuaian yang tervalidasi.
- Pengadaan (Procurement): alur Permintaan Pembelian → Persetujuan → Pesanan Pembelian (PO) → Penerimaan Barang → Pembayaran, dengan alur persetujuan (approval workflow) yang dapat dikonfigurasi serta manajemen data pemasok/vendor.
2.3. HPP & Akuntansi
- Perhitungan HPP Otomatis: harga pokok penjualan dihitung otomatis berbasis resep/komposisi (rollup harga beli bahan baku ke produk jadi).
- Posting Jurnal Otomatis: setiap dokumen transaksi (penjualan, pembelian, pemakaian bahan baku) diposting ke jurnal akuntansi secara otomatis dan dapat ditelusuri kembali ke dokumen sumbernya.
- Bagan Akun Terkonfigurasi: struktur akun (chart of accounts) dapat disesuaikan dengan kebutuhan PIHAK PERTAMA.
2.4. Dashboard Analitik & Pelaporan
- Dashboard Operasional: ringkasan penjualan, stok, HPP, dan kinerja outlet/gudang.
- Laporan Siap Pakai: mencakup laporan penjualan (POS), stok/persediaan, HPP, pengadaan, dan akuntansi.
2.5. Keamanan Data & Jejak Audit
- Jejak Audit Menyeluruh: setiap perubahan data stok, harga, dan transaksi tercatat (siapa, kapan, apa yang diubah).
- Hak Akses Berjenjang: kasir, petugas gudang, akuntan, staf pengadaan, dan admin memiliki akses sesuai perannya.
2.6. Roadmap Modul Lanjutan (Ekspedisi, Investor & Kepegawaian Outlet)
Modul-modul berikut termasuk dalam ruang lingkup kerja sama ini, namun diimplementasikan secara bertahap pada fase lanjutan sesuai kesiapan dan prioritas PIHAK PERTAMA, tanpa mengganggu operasional yang sedang berjalan: Fase 1 Ekspedisi (perutean pengiriman multi-titik, manifest pengiriman, dan bukti serah terima/proof of delivery); Fase 2 Investor (skema bagi hasil 3-fase yang dapat dikonfigurasi sesuai kesepakatan — bukan persentase baku — disertai portal investor secara real-time, dengan distribusi hanya dihitung dari laba bersih yang telah diperhitungkan secara benar, bukan dari omzet/pendapatan kotor); Fase 3 Kepegawaian Outlet (penggajian dan absensi staf ritel/gudang melalui mesin penggajian yang sudah tersedia pada ekosistem Enterprise Education). Jadwal penyelesaian tiap fase diatur lebih lanjut dalam Lampiran Teknis sesuai kesiapan dan kebutuhan PIHAK PERTAMA.
2.7. Output Implementasi dan Deliverable Utama
Lingkungan Sistem
Instalasi, setup server/cloud atau on-premise, konfigurasi awal, hak akses, dan pengaturan parameter outlet/gudang.
Migrasi Data Awal
Pendampingan penyiapan data master (produk, harga, stok awal, pemasok) dan impor data awal sesuai format yang disepakati.
Pelatihan Pengguna
Transfer pengetahuan kepada kasir, petugas gudang, dan staf pengadaan agar Sistem dapat digunakan secara mandiri.
2.8. Indikator Keberhasilan Implementasi
| Area |
Indikator yang Diharapkan |
| POS & Kasir |
Transaksi penjualan berjalan lebih cepat, tertib, dan minim selisih kas pada akhir shift. |
| Gudang & Stok |
Stok lebih akurat, jejak audit lengkap, dan selisih/kehilangan stok dapat ditekan. |
| HPP & Akuntansi |
Perhitungan HPP dan posting jurnal lebih akurat dan minim koreksi manual. |
| Pengadaan |
Proses Permintaan Pembelian-PO-Penerimaan Barang lebih tertib dan terdokumentasi. |
| Adopsi Pengguna |
Kasir, petugas gudang, akuntan, staf pengadaan, dan admin dapat menggunakan layanan sesuai peran masing-masing. |
2.9. Aplikasi Klien Pendukung: POS Kasir Desktop, POS Kasir Android & Stok Opname Android
Berbeda dari sebagian modul lain yang masih dalam roadmap, ketiga aplikasi klien berikut sudah selesai dibangun dan sudah dirilis resmi pada saat Perjanjian ini disusun, sehingga dapat langsung diunduh dan digunakan oleh PIHAK PERTAMA:
- POS Kasir Desktop (Windows): aplikasi kasir untuk PC/laptop yang tetap dapat mencatat transaksi meski koneksi internet terputus, dengan sinkronisasi otomatis begitu koneksi tersedia kembali, dilengkapi Layar Pelanggan kedua (dual monitor), pembayaran saldo member dengan verifikasi PIN, lebih dari 150 laporan siap pakai, dan pembaruan aplikasi otomatis.
- POS Kasir Android (tablet & HP): aplikasi kasir responsif untuk perangkat tablet maupun HP Android, mencetak struk ke printer thermal Bluetooth portable, dan tetap dapat mencatat transaksi tanpa sinyal internet (antrean transaksi lokal, sinkron otomatis).
- Stok Opname Android: aplikasi khusus perhitungan stok fisik yang memindai barcode melalui alat pemindai/PDT genggam atau kamera perangkat, dengan hasil yang tersinkron langsung ke server.
- Distribusi & Pembaruan: ketiga aplikasi didistribusikan secara resmi dan gratis melalui GitHub Releases milik PIHAK KEDUA (ais-pos-kasir-desktop, ais-pos-kasir-android, ais-stok-opname-android), dan diperbarui secara berkala mengikuti perkembangan Sistem eGudang tanpa biaya tambahan bagi PIHAK PERTAMA selama masa kerja sama berlaku.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA:
- Berhak menerima layanan Sistem eGudang sesuai dengan ruang lingkup pada Pasal 2.
- Berhak menerima layanan bimbingan teknis (training) secara daring secara gratis dan dukungan pemeliharaan dari PIHAK KEDUA.
- Berkewajiban menyediakan data master awal (produk, harga, stok awal, pemasok) yang valid untuk keperluan migrasi.
- Berkewajiban melaksanakan kewajiban pembayaran yang telah disepakati pada Pasal 4.
- Berkewajiban menunjuk penanggung jawab proyek dan/atau tim pelaksana internal (mis. kepala gudang, penanggung jawab kasir/outlet) untuk mendukung koordinasi, validasi kebutuhan, dan komunikasi selama implementasi.
- Berkewajiban menggunakan Sistem sesuai prosedur, menjaga kerahasiaan akun pengguna, serta memastikan data stok dan transaksi yang diberikan kepada PIHAK KEDUA adalah data yang sah.
2. Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
- Berhak menerima pembayaran atas penyediaan layanan Sistem sesuai skema yang disepakati dari PIHAK PERTAMA.
- Berkewajiban melakukan instalasi, setup infrastruktur (Cloud/On-Premise), dan kustomisasi Sistem.
- Berkewajiban menjaga kerahasiaan seluruh basis data (termasuk data stok dan transaksi keuangan) milik PIHAK PERTAMA dan menanggulangi apabila terdapat kutu (bug) pada Sistem.
- Berkewajiban memberikan arahan teknis, dokumentasi penggunaan, serta pendampingan yang wajar agar proses adopsi Sistem oleh kasir dan petugas gudang dapat berjalan efektif.
- Berkewajiban melakukan pemeliharaan, penyempurnaan, dan pembaruan Sistem secara proporsional sepanjang masih berada dalam ruang lingkup kerja sama yang disepakati.
PASAL 4
SKEMA PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
4.1. Struktur Biaya Berlangganan
Terkait dengan pembiayaan implementasi dan penggunaan modul eGudang, PARA PIHAK sepakat bahwa biaya berlangganan bulanan yang wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA terdiri atas penjumlahan dari: (a) biaya terminal Kasir (Point of Sale/POS) per Outlet sebagaimana diatur pada sub-klausul 4.1.1; dan (b) biaya Paket Modul Pusat per perusahaan/yayasan sebagaimana diatur pada sub-klausul 4.1.2, dalam hal PIHAK PERTAMA memilih untuk mengaktifkan salah satu Paket Modul Pusat. Kedua komponen biaya tersebut dijumlahkan menjadi 1 (satu) tagihan bulanan yang wajib dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
4.1.1. Biaya Terminal Kasir (POS) per Outlet
Besaran biaya terminal POS ditetapkan secara berjenjang (tiered) berdasarkan jumlah Outlet yang dioperasikan oleh PIHAK PERTAMA, dengan ketentuan sebagai berikut:
| Jumlah Outlet |
Biaya POS Pertama |
Biaya POS Tambahan |
| 1 - 5 Outlet |
Rp 249.000,- /bulan/outlet |
Rp 99.000,- /bulan/unit |
| 6 - 20 Outlet |
Rp 225.000,- /bulan/outlet |
Rp 85.000,- /bulan/unit |
| 21 - 50 Outlet |
Rp 199.000,- /bulan/outlet |
Rp 75.000,- /bulan/unit |
| Lebih dari 50 Outlet |
Mulai Rp 175.000,- /bulan/outlet |
Mulai Rp 60.000,- /bulan/unit |
Yang dimaksud dengan "POS Pertama" adalah 1 (satu) unit terminal kasir utama pada setiap Outlet, sedangkan "POS Tambahan" adalah unit terminal kasir kedua dan seterusnya yang dioperasikan pada Outlet yang sama. PARA PIHAK sepakat bahwa biaya POS Pertama sebagaimana diatur di atas telah mencakup fitur-fitur berikut, tanpa dikenakan biaya tambahan: transaksi penjualan, pembayaran tunai & nontunai, shift kasir, stok outlet, harga & diskon, data pelanggan, retur & pembatalan transaksi, laporan penjualan, pengaturan pengguna & hak akses, mode offline-first, sinkronisasi transaksi, serta backup data ke cloud secara standar. Biaya tersebut tidak mencakup pengadaan perangkat keras (tablet, printer kasir, pemindai barcode/barcode scanner, laci kasir/cash drawer) maupun biaya jaringan internet, yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban PIHAK PERTAMA.
4.1.2. Biaya Paket Modul Pusat
Biaya Paket Modul Pusat dikenakan per perusahaan/yayasan (bukan per Outlet) dan bersifat opsional, sesuai dengan kebutuhan konsolidasi dan pengelolaan terpusat yang dikehendaki oleh PIHAK PERTAMA, dengan pilihan paket sebagai berikut:
| Paket |
Cakupan |
Biaya per Bulan |
| Tanpa Paket Pusat |
Hanya modul POS & manajemen stok per Outlet, tanpa konsolidasi pusat. |
Rp 0,- |
| Central Basic |
Dasbor pusat, stok konsolidasi, transfer antar-outlet, pembelian sederhana. |
Rp 750.000,- /bulan |
| Central Professional |
Gudang pusat, pengadaan (Purchase Request/Purchase Order), distribusi, pengiriman, produksi & perhitungan HPP. |
Rp 1.500.000,- /bulan |
| Full Integrated Suite |
Seluruh cakupan modul pusat ditambah akuntansi, kepegawaian, investor, titik impas (Break Even Point/BEP), audit, dan analitik. |
Rp 2.500.000,- /bulan |
4.1.3. Biaya Implementasi Awal
Selain biaya berlangganan bulanan sebagaimana diatur pada sub-klausul 4.1.1 dan 4.1.2 di atas, PIHAK PERTAMA dikenakan biaya implementasi awal yang dibayarkan 1 (satu) kali di muka (one-time upfront), dengan besaran sebagai berikut:
| Skala Implementasi |
Biaya Implementasi |
| 1 Outlet |
Rp 1.500.000,- s.d. Rp 3.000.000,- |
| 2 - 5 Outlet |
Rp 5.000.000,- s.d. Rp 10.000.000,- |
| 6 - 20 Outlet |
Rp 15.000.000,- s.d. Rp 25.000.000,- |
| 21 - 50 Outlet |
Rp 30.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,- |
| Implementasi seluruh Paket Modul Pusat (tambahan) |
Rp 10.000.000,- s.d. Rp 30.000.000,- |
PARA PIHAK sepakat bahwa biaya implementasi awal sebagaimana dimaksud di atas dapat dibebaskan/digratiskan sepenuhnya, apabila PARA PIHAK menyepakati kontrak kerja sama berjangka waktu 2 (dua) tahun dengan skema pembayaran tahunan di muka (annual prepaid).
4.1.4. Opsi Bagi Hasil per Transaksi (Alternatif)
Sebagai skema alternatif dan/atau pelengkap bagi PIHAK PERTAMA yang menghendaki kerja sama tanpa biaya implementasi di muka sebagaimana diatur pada sub-klausul 4.1.3, PARA PIHAK dapat sepakat menggunakan skema bagi hasil per transaksi, dengan ketentuan PIHAK KEDUA memperoleh fee sebesar Rp 50,- hingga Rp 100,- untuk setiap transaksi kasir yang tercatat melalui Sistem, dengan ketentuan tagihan bulanan minimum tetap setara dengan biaya langganan POS reguler sebagaimana diatur pada sub-klausul 4.1.1.
4.2. Keterbukaan Negosiasi Kemitraan
PARA PIHAK saling menyadari dan memahami bahwa seluruh nilai nominal, jenjang (tier), dan skema pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ini merupakan skema standar yang tetap terbuka untuk dinegosiasikan dan/atau disesuaikan sesuai dengan skala usaha, jumlah Outlet, kebutuhan modul, serta kesepakatan akhir PARA PIHAK. PIHAK KEDUA bersedia dan berkomitmen untuk merumuskan penyesuaian kesepakatan nilai akhir, agar Sistem ini dapat segera diimplementasikan secara optimal dan secepatnya memberikan kemanfaatan digitalisasi yang nyata bagi PIHAK PERTAMA.
Segala pajak yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian ini akan ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai dengan regulasi perpajakan Republik Indonesia.
PASAL 5
PELATIHAN (TRAINING) DAN PENDAMPINGAN
- PIHAK KEDUA memberikan fasilitas Pelatihan Penggunaan Sistem (Training) bagi kasir, petugas gudang, staf pengadaan, dan akuntan secara Daring (Online) tanpa dipungut biaya (100% Gratis).
- Apabila PIHAK PERTAMA menghendaki Pelatihan/Sosialisasi secara Tatap Muka (Offline/On-site), jasa instruktur dari PIHAK KEDUA tetap tidak dikenakan biaya. PIHAK PERTAMA hanya berkewajiban menanggung seluruh biaya transportasi dan akomodasi bagi tim implementator PIHAK KEDUA selama bertugas di lokasi.
5.1. Tahapan Implementasi yang Direkomendasikan
- Kick-off & Penyelarasan Kebutuhan: penyamaan ruang lingkup, pembentukan tim pelaksana, penentuan prioritas modul, serta penyusunan rencana kerja awal.
- Konfigurasi & Migrasi Awal: setup lingkungan sistem, master produk/harga/stok awal/pemasok, hak akses, dan data awal sesuai format yang disepakati.
- Pelatihan & Uji Coba Terbatas: pelatihan kasir, petugas gudang, dan staf pengadaan; simulasi alur transaksi kasir-stok-pengadaan; validasi oleh unit terkait.
- Go-Live Bertahap: aktivasi modul prioritas (mis. POS & Gudang terlebih dahulu), monitoring pemakaian, pendampingan penyelesaian kendala.
- Evaluasi & Optimalisasi: evaluasi pemanfaatan Sistem, penyempurnaan konfigurasi, serta rekomendasi pengembangan lanjutan (termasuk roadmap Ekspedisi, Investor, dan Kepegawaian Outlet).
PASAL 6
JAMINAN LAYANAN & PEMELIHARAAN (SLA)
- PIHAK KEDUA menjamin bahwa Sistem yang diimplementasikan akan berfungsi dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
- Jaminan Kelangsungan Layanan: PIHAK KEDUA memberikan jaminan mutlak bahwa apabila di kemudian hari terjadi pengunduran diri personel, pemutusan kontrak sepihak dari tim teknis, atau perubahan status manajemen internal dari pihak pengembang/PIHAK KEDUA, Sistem akan tetap dapat digunakan secara normal oleh PIHAK PERTAMA hingga berakhirnya masa kontrak, tanpa penghentian layanan, pemblokiran, atau penuntutan biaya tambahan dari pihak lain mana pun.
- Untuk implementasi berbasis Cloud, PIHAK KEDUA menjamin tingkat ketersediaan (Uptime) tidak kurang dari 99% per tahun, di luar waktu pemeliharaan terencana.
6.1. Kategori Dukungan Layanan
| Kategori |
Contoh Kondisi |
Prioritas Penanganan |
| Kritis |
Sistem utama tidak dapat diakses secara luas atau layanan kasir/gudang inti berhenti berjalan. |
Diprioritaskan untuk investigasi dan pemulihan layanan secepat mungkin. |
| Tinggi |
Fungsi penting terganggu namun masih tersedia alternatif proses sementara. |
Ditangani secara prioritas berdasarkan dampak operasional ritel dan jadwal layanan. |
| Normal |
Pertanyaan penggunaan, penyesuaian minor, koreksi tampilan, atau dukungan operasional rutin. |
Ditangani melalui kanal dukungan resmi sesuai antrean dan kesepakatan PARA PIHAK. |
PASAL 7
KERAHASIAAN DATA & HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
- Kepemilikan Data: Segala bentuk data stok, transaksi kasir, dan finansial yang diunggah ke dalam Sistem adalah milik sah PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga kerahasiaan penuh dan tidak berhak mengeksploitasinya untuk kepentingan komersial lain.
- Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Segala hak cipta atas desain perangkat lunak, kode program (source code), sistem basis data, dan arsitektur algoritma modul eGudang mutlak merupakan properti intelektual milik PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA hanya memegang lisensi hak guna selama masa Perjanjian.
Prinsip Perlindungan Data Bisnis: Setiap akses, pemrosesan, penggunaan, pencadangan, dan pemindahan data stok dan transaksi dilakukan secara terbatas untuk kepentingan pelaksanaan Perjanjian ini. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan menjual, mengalihkan, atau menggunakan data PIHAK PERTAMA untuk kepentingan lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, kecuali diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (termasuk regulasi perlindungan data pribadi).
PASAL 8
MASA BERLAKU & PENGAKHIRAN PERJANJIAN
- Perjanjian Kerja Sama ini berlaku terhitung sejak ditandatangani untuk jangka waktu ...... (............) tahun dan mengikat sepenuhnya bagi PARA PIHAK.
- Apabila Perjanjian ini berakhir atau diputus, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan (ekspor/dump) seluruh basis data (termasuk data stok dan transaksi) milik PIHAK PERTAMA dalam format standar (SQL/CSV/Excel) sebelum akses Sistem ditutup secara permanen.
- PARA PIHAK dapat menyusun rencana transisi layanan secara tertulis apabila terjadi pengakhiran Perjanjian, termasuk jadwal ekspor data, penyelesaian kewajiban pembayaran, dan penutupan akses pengguna.
PASAL 9
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pemenuhan kewajiban apabila disebabkan oleh Force Majeure, yang mencakup: bencana alam, peperangan, huru-hara, epidemi/pandemi berskala nasional, kebakaran, pemogokan massal, serta kebijakan pemerintah yang secara langsung menghalangi pelaksanaan Perjanjian ini.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Setiap perselisihan yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari musyawarah tidak mencapai mufakat, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui jalur hukum di yurisdiksi Pengadilan Negeri ........................................
PASAL 11
LAIN-LAIN DAN PENUTUP
- Segala perubahan, penambahan modul fitur, atau pengurangan terhadap ketentuan di dalam Perjanjian ini hanya sah dan mengikat apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam bentuk Adendum.
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing bermeterai cukup (Rp 10.000,-), ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan mempunyai kekuatan pembuktian hukum yang sama.
- Lampiran teknis, berita acara, dokumen penawaran, jadwal implementasi, atau dokumen pendukung lain yang disepakati PARA PIHAK dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
- Apabila terdapat ketentuan yang belum diatur secara rinci dalam Perjanjian ini, PARA PIHAK akan mengaturnya kemudian secara tertulis berdasarkan prinsip musyawarah, kepatutan, dan saling menguntungkan.
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan iktikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian ini, PARA PIHAK menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang termuat di dalam dokumen ini, serta berkomitmen untuk melaksanakan kerja sama secara profesional demi terwujudnya tata kelola gudang dan ritel yang lebih modern, efektif, transparan, dan berkelanjutan.
PIHAK PERTAMA
[NAMA INSTITUSI/BADAN USAHA KLIEN]
(Materai Rp 10.000 & Tanda Tangan)
...................................................
Pimpinan / Direktur / Perwakilan Sah
PIHAK KEDUA
Enterprise Education (eCampus, eSchool, ePesantren)
(Materai Rp 10.000 & Tanda Tangan)
[NAMA PENYEDIA SISTEM / KONSULTAN]
Penyedia Sistem / Konsultan