Ringkasan Eksekutif PKS
Landasan kerja sama untuk membangun sistem informasi rumah sakit/klinik/puskesmas yang terintegrasi, terukur, aman, dan berkelanjutan.
Dokumen ini disusun sebagai draf Perjanjian Kerja Sama yang memuat ruang lingkup implementasi modul eMedic (Sistem Informasi Rumah Sakit, Klinik & Puskesmas), hak dan kewajiban PARA PIHAK, skema pembiayaan, dukungan layanan, perlindungan data, serta mekanisme pelaksanaan kerja sama. Modul ini merupakan bagian dari ekosistem Enterprise Education yang sama, sehingga dapat terintegrasi langsung apabila PIHAK PERTAMA merupakan Universitas, Sekolah, atau Pondok Pesantren yang memiliki klinik/rumah sakit/layanan medis sendiri, maupun diimplementasikan secara berdiri sendiri (standalone) bagi Rumah Sakit, Klinik, atau Puskesmas independen.
Terintegrasi End-to-End
Menghubungkan pendaftaran, rekam medis, farmasi, gudang, billing, dan dashboard analitik dalam satu ekosistem.
Bernilai Strategis
Mendorong efisiensi operasional klinis, transparansi stok obat, percepatan layanan pasien, dan dashboard pengambilan keputusan pimpinan.
Aman & Berkelanjutan
Menegaskan kepemilikan data rekam medis, kerahasiaan informasi pasien, jaminan layanan, pelatihan, serta pendampingan implementasi.
Pada hari ini, Minggu tanggal 16 bulan Agustus tahun 2026, bertempat di ......................................., kami yang bertanda tangan di bawah ini:
-
........................................................., selaku [JABATAN PIMPINAN / DIREKTUR], yang bertindak untuk dan atas nama [NAMA RUMAH SAKIT/KLINIK/PUSKESMAS KLIEN], berkedudukan di [ALAMAT RUMAH SAKIT/KLINIK/PUSKESMAS]. Untuk selanjutnya di dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
-
[NAMA PENYEDIA SISTEM / KONSULTAN], selaku Representatif/Konsultan dari Enterprise Education (eCampus, eSchool, ePesantren), berkedudukan di Jl. Lembah Pinus Raya A3/87 Pamulang Timur, Kec. Pamulang, Tangerang Selatan 15417 (Kontak: 021-74718187). Untuk selanjutnya di dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai "PARA PIHAK". PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, atau institusi pendidikan (Universitas/Sekolah/Pondok Pesantren) yang memiliki fasilitas layanan kesehatan, yang membutuhkan sistem informasi manajemen rumah sakit/klinik (SIRS) yang komprehensif, modern, dan terintegrasi.
- Bahwa PIHAK KEDUA adalah badan/pihak penyedia layanan teknologi informasi yang memiliki kompetensi, hak cipta, dan kewenangan atas perangkat lunak Sistem Informasi Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas (eMedic), yang merupakan modul dari ekosistem Enterprise Education.
- Bahwa PARA PIHAK memandang digitalisasi tata kelola layanan kesehatan sebagai kebutuhan strategis untuk meningkatkan mutu layanan, keselamatan pasien, transparansi pengelolaan farmasi/stok, akurasi rekam medis, serta efektivitas pengambilan keputusan berbasis informasi.
- Bahwa kerja sama ini tidak hanya berorientasi pada pengadaan aplikasi, tetapi juga mencakup pendampingan perubahan proses kerja klinis, penguatan kapasitas tenaga medis dan staf, serta penyelarasan sistem dengan kebutuhan operasional PIHAK PERTAMA.
- Bahwa PARA PIHAK berkomitmen menjalankan kerja sama secara profesional, akuntabel, saling menguntungkan, serta berlandaskan prinsip kerahasiaan data rekam medis dan keberlanjutan layanan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama Implementasi Modul eMedic dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal berikut:
Catatan Penyelarasan: Draf PKS ini dapat disesuaikan kembali berdasarkan hasil pembahasan teknis, legal, keuangan, dan kebutuhan operasional PIHAK PERTAMA sebelum ditandatangani. Penyesuaian tersebut dapat dituangkan dalam bentuk finalisasi naskah, berita acara, lampiran teknis, atau adendum sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 1
DEFINISI
Kecuali ditentukan lain dalam konteks kalimatnya, istilah-istilah di bawah ini memiliki pengertian sebagai berikut:
- Sistem / Perangkat Lunak adalah modul eMedic berbasis web, yaitu Sistem Informasi Rumah Sakit, Klinik, dan Puskesmas yang dikembangkan oleh PIHAK KEDUA sebagai bagian dari ekosistem Enterprise Education (eCampus/eSchool/ePesantren).
- Implementasi adalah serangkaian kegiatan yang mencakup instalasi, konfigurasi, migrasi data, serta pelatihan penggunaan (training) Sistem kepada sumber daya manusia milik PIHAK PERTAMA (dokter, perawat, farmasis, kasir, petugas gudang, admin).
- Rekam Medis Elektronik adalah catatan pemeriksaan, diagnosa (berkode ICD-10), tindakan, dan resep pasien yang tersimpan pada Sistem.
- Transaksi Obat/Farmasi adalah transaksi penjualan obat, alat medis, atau tindakan yang tercatat dan dihitung otomatis oleh Sistem sebagai dasar tagihan pasien.
- Dashboard Analitik adalah halaman ringkasan informasi operasional (ringkasan pendaftaran, kunjungan, pendapatan, diagnosa terbanyak, okupansi tempat tidur, kadaluarsa farmasi) sebagai bahan monitoring dan pengambilan keputusan pimpinan.
- Lampiran Teknis adalah dokumen pendukung yang memuat rincian modul, konfigurasi, tahapan implementasi, kebutuhan data, jadwal pelaksanaan, atau kesepakatan teknis lain yang menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian ini.
PASAL 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN & FITUR SISTEM
PIHAK KEDUA sepakat untuk menyediakan, menginstalasi, dan memelihara Sistem eMedic bagi PIHAK PERTAMA. Ruang lingkup fungsionalitas Sistem yang disediakan secara komprehensif meliputi:
Orientasi Solusi: eMedic dirancang sebagai platform tata kelola layanan kesehatan terpadu yang membantu Rumah Sakit, Klinik, dan Puskesmas menata proses klinis, mengurangi pekerjaan manual berulang, mempercepat layanan kepada pasien, meningkatkan akurasi stok obat, dan menghadirkan laporan manajemen yang lebih siap digunakan oleh pimpinan.
Satu Data Fasilitas Kesehatan
Data pasien, rekam medis, farmasi, gudang, dan billing dapat dikelola lebih konsisten dalam satu basis data terpadu.
Proses Lebih Cepat
Alur pendaftaran, pemeriksaan, dispensing obat, dan pembayaran dapat dipercepat melalui automasi.
Kolaborasi Unit Klinis
Dokter, perawat, farmasis, kasir, dan petugas gudang memiliki portal dan hak akses yang sesuai perannya.
2.1. Registrasi & Rekam Medis
- Registrasi Rawat Jalan, Rawat Inap, dan UGD: pendaftaran pasien, antrian, pemilihan poli/dokter/kelas perawatan, hingga penerbitan nomor antrian otomatis.
- Rekam Medis & Diagnosa: pencatatan keluhan, pemeriksaan, dan diagnosa dengan pengkodean standar ICD-10.
2.2. Farmasi, Racikan & Gudang
- Resep Digital & Racikan/Kompounding: resep dari dokter diteruskan ke farmasi, termasuk racikan dengan komposisi baku.
- Manajemen Stok & Kadaluarsa: pencatatan stok per-batch dengan tanggal kadaluarsa, prinsip FEFO (First-Expired-First-Out), serta hierarki gudang pusat-cabang.
- Rantai Pasok: saldo awal, permintaan pembelian, pesanan ke pemasok, penerimaan barang, transfer antar gudang, pemakaian, dan koreksi stok.
2.3. Transaksi, Billing & Kasir
- Tagihan Terpadu: biaya obat, tindakan medis, alat medis, dan paket layanan otomatis tergabung dalam satu tagihan pasien.
- Pembayaran: mendukung tunai, non-tunai, dan deposit, dengan struk/kwitansi tercetak otomatis.
- Harga & Tarif: HPP (Harga Pokok Penjualan) dihitung otomatis dari rollup harga beli; tarif khusus dapat diterapkan per kelas perawatan atau per payer/asuransi.
2.4. Dashboard Analitik & Pelaporan
- Dashboard Operasional: ringkasan pendaftaran, kunjungan rawat jalan (mingguan/bulanan), pendapatan, 10 diagnosa terbanyak, okupansi tempat tidur, dan kadaluarsa farmasi.
- Laporan Siap Pakai: mencakup laporan pasien & rekam medis, kunjungan (termasuk format resmi RL5/RL18/RL21), rawat inap, kasir, inventory, dan pengadaan.
2.5. Keamanan Data & Jejak Audit
- Jejak Audit Menyeluruh: setiap perubahan data stok, resep, tarif, dan rekam medis tercatat (siapa, kapan, apa yang diubah).
- Hak Akses Berjenjang: dokter, perawat, farmasis, kasir, petugas gudang, dan admin memiliki akses sesuai perannya.
2.6. Roadmap Integrasi BPJS/JKN & SATUSEHAT
PIHAK KEDUA menyediakan fondasi pengembangan bertahap untuk integrasi eksternal, tanpa mengganggu operasional yang sedang berjalan, dengan tahapan sebagai berikut: Fase 1 Fondasi Data (NIK, nomor kartu BPJS, data kepesertaan pasien); Fase 2 BPJS Eligibilitas (VClaim, PCare, penerbitan SEP otomatis); Fase 3 Integrasi SATUSEHAT Kemenkes (rekam medis elektronik nasional); Fase 4 Klaim INA-CBG. Jadwal penyelesaian tiap fase diatur lebih lanjut dalam Lampiran Teknis sesuai kesiapan regulasi dan kebutuhan PIHAK PERTAMA.
2.7. Output Implementasi dan Deliverable Utama
Lingkungan Sistem
Instalasi, setup server/cloud atau on-premise, konfigurasi awal, hak akses, dan pengaturan parameter fasilitas kesehatan.
Migrasi Data Awal
Pendampingan penyiapan data master (pasien, dokter, item obat, tarif) dan impor data awal sesuai format yang disepakati.
Pelatihan Pengguna
Transfer pengetahuan kepada dokter, perawat, farmasis, dan kasir agar Sistem dapat digunakan secara mandiri.
2.8. Indikator Keberhasilan Implementasi
| Area |
Indikator yang Diharapkan |
| Registrasi & Rekam Medis |
Proses pendaftaran, pemeriksaan, dan pencatatan diagnosa berjalan lebih cepat, tertib, dan terdokumentasi. |
| Farmasi & Stok |
Stok obat lebih akurat, kadaluarsa terdeteksi lebih dini, dan kerugian akibat obat terbuang dapat ditekan. |
| Billing & Kasir |
Tagihan, pembayaran, dan laporan pendapatan dapat dipantau lebih transparan dan minim verifikasi manual. |
| Data & Pelaporan |
Data tersaji dalam dashboard dan laporan yang siap dipakai untuk monitoring, audit, dan akreditasi fasilitas kesehatan. |
| Adopsi Pengguna |
Dokter, perawat, farmasis, kasir, petugas gudang, dan admin dapat menggunakan layanan sesuai peran masing-masing. |
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA:
- Berhak menerima layanan Sistem eMedic sesuai dengan ruang lingkup pada Pasal 2.
- Berhak menerima layanan bimbingan teknis (training) secara daring secara gratis dan dukungan pemeliharaan dari PIHAK KEDUA.
- Berkewajiban menyediakan data master awal (pasien, dokter, item obat, tarif) yang valid untuk keperluan migrasi.
- Berkewajiban melaksanakan kewajiban pembayaran yang telah disepakati pada Pasal 4.
- Berkewajiban menunjuk penanggung jawab proyek dan/atau tim pelaksana internal (mis. kepala instalasi farmasi, kepala rekam medis) untuk mendukung koordinasi, validasi kebutuhan, dan komunikasi selama implementasi.
- Berkewajiban menggunakan Sistem sesuai prosedur, menjaga kerahasiaan akun pengguna, serta memastikan data rekam medis dan farmasi yang diberikan kepada PIHAK KEDUA adalah data yang sah.
2. Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
- Berhak menerima pembayaran atas penyediaan layanan Sistem sesuai skema yang disepakati dari PIHAK PERTAMA.
- Berkewajiban melakukan instalasi, setup infrastruktur (Cloud/On-Premise), dan kustomisasi Sistem.
- Berkewajiban menjaga kerahasiaan seluruh basis data (termasuk data rekam medis) milik PIHAK PERTAMA dan menanggulangi apabila terdapat kutu (bug) pada Sistem.
- Berkewajiban memberikan arahan teknis, dokumentasi penggunaan, serta pendampingan yang wajar agar proses adopsi Sistem oleh tenaga medis dapat berjalan efektif.
- Berkewajiban melakukan pemeliharaan, penyempurnaan, dan pembaruan Sistem secara proporsional sepanjang masih berada dalam ruang lingkup kerja sama yang disepakati.
PASAL 4
SKEMA PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
4.1. Klasifikasi Fasilitas & Prinsip Umum Pembiayaan
Terkait dengan pembiayaan implementasi dan lisensi penggunaan modul eMedic, PARA PIHAK sepakat menggunakan salah satu dari tiga model pembiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 4.2, 4.3, dan 4.4. Besaran biaya disesuaikan dengan klasifikasi fasilitas kesehatan PIHAK PERTAMA (Klinik, Puskesmas, atau Rumah Sakit sesuai kelas/tingkatannya) sebagaimana dijabarkan pada tabel di masing-masing opsi. Seluruh nilai yang tercantum bersifat sebagai titik awal negosiasi sebagaimana diatur lebih lanjut pada Pasal 4.6.
[PILIH SALAH SATU OPSI DI BAWAH DAN HAPUS YANG TIDAK PERLU, SESUAI HASIL NEGOSIASI PARA PIHAK]
4.2. Opsi A — Beli Putus (Lisensi Permanen)
PIHAK PERTAMA membayar sekali di muka sesuai klasifikasi fasilitas sebagai berikut. Sistem menjadi aset milik PIHAK PERTAMA sepenuhnya, tanpa biaya lisensi bulanan. Harga sudah mencakup lisensi seluruh modul paket, implementasi dasar, dan dukungan teknis tahun pertama untuk satu lokasi fasilitas.
| Klasifikasi Fasilitas |
Harga Beli Putus |
| Klinik | Rp 100.000.000,- |
| Puskesmas Nonrawat Inap Dasar | Rp 150.000.000,- |
| Puskesmas Nonrawat Inap Lengkap / 24 Jam | Rp 225.000.000,- |
| Puskesmas Rawat Inap | Rp 325.000.000,- |
| Puskesmas Rawat Inap Terpencil | Rp 425.000.000,- |
| Puskesmas Sangat Terpencil / Offline-First | Rp 500.000.000,- |
| Rumah Sakit Pratama | Rp 250.000.000,- |
| Rumah Sakit Kelas D | Rp 400.000.000,- |
| Rumah Sakit Kelas C | Rp 750.000.000,- |
| Rumah Sakit Kelas B | Rp 1.400.000.000,- |
| Rumah Sakit Kelas A | Rp 2.750.000.000,- |
Infrastruktur server, migrasi data yang kompleks, integrasi dengan alat medis, kustomisasi khusus di luar modul paket, serta penempatan tenaga pendamping PIHAK KEDUA di lokasi (onsite) tidak termasuk dalam harga di atas dan diperhitungkan secara terpisah sesuai kebutuhan yang disepakati PARA PIHAK.
4.3. Opsi B — Langganan Bulanan
PIHAK PERTAMA menanggung biaya berlangganan Sistem setiap bulan sesuai klasifikasi fasilitas sebagai berikut, termasuk hosting/cloud standar, pemeliharaan server, pembaruan sistem berkala, backup data rutin, dukungan teknis jarak jauh, dan pembaruan integrasi standar untuk satu lokasi fasilitas.
| Klasifikasi Fasilitas |
Biaya Langganan / Bulan |
| Klinik | Rp 2.500.000,- |
| Puskesmas Nonrawat Inap Dasar | Rp 4.000.000,- |
| Puskesmas Nonrawat Inap Lengkap / 24 Jam | Rp 5.500.000,- |
| Puskesmas Rawat Inap | Rp 8.000.000,- |
| Puskesmas Rawat Inap Terpencil | Rp 10.500.000,- |
| Puskesmas Sangat Terpencil / Offline-First | Rp 12.500.000,- |
| Rumah Sakit Pratama | Rp 6.500.000,- |
| Rumah Sakit Kelas D | Rp 10.000.000,- |
| Rumah Sakit Kelas C | Rp 20.000.000,- |
| Rumah Sakit Kelas B | Rp 35.000.000,- |
| Rumah Sakit Kelas A | Rp 70.000.000,- |
Perangkat keras, server lokal, perjalanan tenaga pendamping ke lokasi (onsite), integrasi alat medis, penyimpanan citra medis (PACS), migrasi data berskala besar, dan pengembangan fitur khusus tidak termasuk dalam biaya langganan dan ditagihkan secara terpisah.
4.4. Opsi C — Fee Layanan Sistem per Transaksi
PIHAK PERTAMA dibebaskan dari biaya di muka. Sebagai kompensasi, PIHAK KEDUA memperoleh Fee Layanan Sistem yang dihitung berdasarkan transaksi yang berhasil diproses melalui Sistem, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk PIHAK PERTAMA berklasifikasi Klinik:
- Fee Tindakan Medis sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari pendapatan bersih tindakan (setelah dikurangi jasa profesional dokter, bahan medis habis pakai, diskon, dan pembatalan/refund); dan
- Fee Obat/Farmasi sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan bersih obat (setelah dikurangi diskon, retur, dan pajak); dengan
- Tagihan minimum Rp 2.500.000,- dan maksimum Rp 7.500.000,- per bulan per lokasi Klinik; atau
- Sebagai alternatif yang lebih sederhana, PARA PIHAK dapat sepakat menggunakan tarif tetap Rp 500,- per registrasi kunjungan berhasil, dengan batas minimum dan maksimum yang sama.
b. Untuk PIHAK PERTAMA berklasifikasi Puskesmas atau Rumah Sakit, dihitung berdasarkan fee per registrasi kunjungan berhasil sebagai berikut:
| Klasifikasi Fasilitas |
Tagihan Minimum |
Fee per Registrasi |
Tagihan Maksimum |
| Puskesmas Nonrawat Inap | Rp 4.000.000,- | Rp 500,- | Rp 10.000.000,- |
| Puskesmas Nonrawat Inap Lengkap | Rp 5.500.000,- | Rp 750,- | Rp 15.000.000,- |
| Puskesmas Rawat Inap | Rp 8.000.000,- | Rp 1.000,- | Rp 20.000.000,- |
| Puskesmas Terpencil | Rp 10.500.000,- | Rp 1.250,- | Rp 25.000.000,- |
| Puskesmas Sangat Terpencil | Rp 12.500.000,- | Rp 1.500,- | Rp 30.000.000,- |
| Rumah Sakit Pratama | Rp 6.500.000,- | Rp 1.000,- | Rp 20.000.000,- |
| Rumah Sakit Kelas D | Rp 10.000.000,- | Rp 1.250,- | Rp 30.000.000,- |
| Rumah Sakit Kelas C | Rp 20.000.000,- | Rp 2.500,- (atau skema gabungan) | Rp 60.000.000,- |
| Rumah Sakit Kelas B | Biaya dasar Rp 20.000.000,- + Rp 2.000,-/registrasi | Rp 100.000.000,- |
| Rumah Sakit Kelas A | Biaya dasar Rp 40.000.000,- + Rp 3.500,-/registrasi | Rp 200.000.000,- |
c. Definisi Transaksi Berbayar
Yang dimaksud dengan satu transaksi/registrasi berbayar adalah satu registrasi kunjungan pasien yang berhasil, memiliki nomor kunjungan, dan sudah mendapatkan pelayanan. Tidak termasuk sebagai transaksi berbayar: pendaftaran yang dibatalkan, percobaan/uji coba, duplikasi pendaftaran, koreksi administrasi, aktivitas membuka aplikasi tanpa mendaftar, pembatalan oleh petugas, data pelatihan/simulasi, dan sinkronisasi ulang data lama. Khusus rawat inap, hanya dihitung satu kali pada saat admisi, tidak dihitung berulang untuk setiap hari perawatan.
Prinsip Kepatuhan & Etika Skema Fee Layanan Sistem:
- Fee Layanan Sistem merupakan hubungan bisnis (business-to-business) antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dibayarkan dari anggaran operasional dan/atau pendapatan PIHAK PERTAMA sesuai Perjanjian ini, dan bukan merupakan pungutan tambahan yang secara otomatis dibebankan kepada pasien, termasuk kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan).
- Untuk pasien peserta JKN/BPJS, PIHAK PERTAMA menegaskan bahwa pembayaran Fee Layanan Sistem tidak akan menyimpang dari ketentuan standar tarif pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional yang berlaku.
- Untuk pasien umum, apabila komponen biaya administrasi sistem dimasukkan sebagai bagian dari tarif resmi PIHAK PERTAMA, maka hal tersebut harus dicantumkan secara transparan, disetujui oleh manajemen PIHAK PERTAMA, dan tidak bertentangan dengan ketentuan tarif yang berlaku di wilayah PIHAK PERTAMA.
- Besaran Fee Layanan Sistem tidak boleh menjadi dasar bagi dokter, tenaga kesehatan, maupun tenaga kefarmasian untuk menambah tindakan, pemeriksaan, resep, maupun jumlah obat di luar indikasi medis. Informasi mengenai fee hanya dapat diakses oleh manajemen dan bagian keuangan PIHAK PERTAMA, dan tidak ditampilkan kepada tenaga medis sebagai insentif tindakan.
4.5. Ketentuan Umum Ketiga Opsi
Klasifikasi fasilitas PIHAK PERTAMA (Klinik/Puskesmas/Rumah Sakit beserta kelas atau tingkatannya) ditetapkan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dengan mengacu pada ketentuan klasifikasi dan perizinan fasilitas kesehatan yang berlaku. Perubahan klasifikasi fasilitas PIHAK PERTAMA di kemudian hari (misalnya peningkatan kelas Rumah Sakit) dapat menjadi dasar peninjauan kembali besaran biaya melalui Adendum sebagaimana diatur pada Pasal 11.
4.6. Keterbukaan Negosiasi Kemitraan
PARA PIHAK saling menyadari dan memahami bahwa rincian harga, tarif langganan, maupun besaran Fee Layanan Sistem yang tercantum di dalam draf maupun proposal penawaran merupakan nilai penawaran standar yang sangat terbuka untuk dinegosiasikan. PIHAK KEDUA bersedia dan berkomitmen untuk merumuskan penyesuaian kesepakatan nilai akhir, agar Sistem ini dapat segera diimplementasikan secara optimal dan secepatnya memberikan kemanfaatan digitalisasi yang nyata bagi PIHAK PERTAMA. PARA PIHAK sepakat bahwa kecepatan realisasi implementasi Sistem menjadi prioritas utama dibandingkan kekakuan pada satu angka tertentu.
Segala pajak yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian ini akan ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai dengan regulasi perpajakan Republik Indonesia.
PASAL 5
PELATIHAN (TRAINING) DAN PENDAMPINGAN
- PIHAK KEDUA memberikan fasilitas Pelatihan Penggunaan Sistem (Training) bagi dokter, perawat, farmasis, dan kasir secara Daring (Online) tanpa dipungut biaya (100% Gratis).
- Apabila PIHAK PERTAMA menghendaki Pelatihan/Sosialisasi secara Tatap Muka (Offline/On-site), jasa instruktur dari PIHAK KEDUA tetap tidak dikenakan biaya. PIHAK PERTAMA hanya berkewajiban menanggung seluruh biaya transportasi dan akomodasi bagi tim implementator PIHAK KEDUA selama bertugas di lokasi.
5.1. Tahapan Implementasi yang Direkomendasikan
- Kick-off & Penyelarasan Kebutuhan: penyamaan ruang lingkup, pembentukan tim pelaksana, penentuan prioritas modul klinis, serta penyusunan rencana kerja awal.
- Konfigurasi & Migrasi Awal: setup lingkungan sistem, master pasien/dokter/item obat/tarif, hak akses, dan data awal sesuai format yang disepakati.
- Pelatihan & Uji Coba Terbatas: pelatihan dokter, perawat, farmasis, kasir; simulasi alur pendaftaran-pemeriksaan-farmasi-kasir; validasi oleh unit terkait.
- Go-Live Bertahap: aktivasi modul prioritas (mis. pendaftaran & rekam medis dahulu), monitoring pemakaian, pendampingan penyelesaian kendala.
- Evaluasi & Optimalisasi: evaluasi pemanfaatan Sistem, penyempurnaan konfigurasi, serta rekomendasi pengembangan lanjutan (termasuk roadmap BPJS/SATUSEHAT).
PASAL 6
JAMINAN LAYANAN & PEMELIHARAAN (SLA)
- PIHAK KEDUA menjamin bahwa Sistem yang diimplementasikan akan berfungsi dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
- Jaminan Kelangsungan Layanan: PIHAK KEDUA memberikan jaminan mutlak bahwa apabila di kemudian hari terjadi pengunduran diri personel, pemutusan kontrak sepihak dari tim teknis, atau perubahan status manajemen internal dari pihak pengembang/PIHAK KEDUA, Sistem akan tetap dapat digunakan secara normal oleh PIHAK PERTAMA hingga berakhirnya masa kontrak, tanpa penghentian layanan, pemblokiran, atau penuntutan biaya tambahan dari pihak lain mana pun.
- Untuk implementasi berbasis Cloud, PIHAK KEDUA menjamin tingkat ketersediaan (Uptime) tidak kurang dari 99% per tahun, di luar waktu pemeliharaan terencana.
6.1. Kategori Dukungan Layanan
| Kategori |
Contoh Kondisi |
Prioritas Penanganan |
| Kritis |
Sistem utama tidak dapat diakses secara luas atau layanan registrasi/farmasi/kasir inti berhenti berjalan. |
Diprioritaskan untuk investigasi dan pemulihan layanan secepat mungkin. |
| Tinggi |
Fungsi penting terganggu namun masih tersedia alternatif proses sementara. |
Ditangani secara prioritas berdasarkan dampak operasional klinis dan jadwal layanan. |
| Normal |
Pertanyaan penggunaan, penyesuaian minor, koreksi tampilan, atau dukungan operasional rutin. |
Ditangani melalui kanal dukungan resmi sesuai antrean dan kesepakatan PARA PIHAK. |
PASAL 7
KERAHASIAAN DATA & HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
- Kepemilikan Data: Segala bentuk data rekam medis, farmasi, dan finansial yang diunggah ke dalam Sistem adalah milik sah PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga kerahasiaan penuh (termasuk kerahasiaan medis pasien) dan tidak berhak mengeksploitasinya untuk kepentingan komersial lain.
- Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Segala hak cipta atas desain perangkat lunak, kode program (source code), sistem basis data, dan arsitektur algoritma modul eMedic mutlak merupakan properti intelektual milik PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA hanya memegang lisensi hak guna selama masa Perjanjian.
7.1. Kedudukan PARA PIHAK dalam Pemrosesan Data Pribadi Kesehatan
Mengingat data kesehatan/rekam medis pasien tergolong sebagai data pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi, serta merujuk pada ketentuan mengenai rekam medis yang berlaku, PARA PIHAK sepakat menetapkan kedudukan hukum sebagai berikut:
- PIHAK PERTAMA berkedudukan sebagai pengendali data (data controller) — pihak yang menentukan tujuan dan cara pemrosesan data pribadi pasien.
- PIHAK KEDUA berkedudukan sebagai pemroses data (data processor) — pihak yang memproses data pribadi pasien semata-mata untuk kepentingan pelaksanaan Perjanjian ini, berdasarkan instruksi dan sepengetahuan PIHAK PERTAMA.
7.2. Kewajiban Minimal Perlindungan Data
Sebagai pemroses data, PIHAK KEDUA berkewajiban menyediakan dan/atau menjalankan, sekurang-kurangnya:
- Pembatasan penggunaan data hanya untuk kepentingan pelaksanaan Perjanjian ini;
- Larangan menjual, menyewakan, atau memanfaatkan data pasien PIHAK PERTAMA untuk kepentingan pihak lain dalam bentuk apa pun;
- Hak akses berbasis peran (role-based access control) sesuai kewenangan masing-masing pengguna (dokter, perawat, farmasis, kasir, admin);
- Enkripsi data serta pencadangan (backup) data secara berkala;
- Jejak audit (audit trail) atas setiap akses dan perubahan data, termasuk pencatatan akses terhadap rekam medis;
- Prosedur penanganan dan pemberitahuan kepada PIHAK PERTAMA apabila terjadi insiden kebocoran atau penyalahgunaan data;
- Penghapusan atau pengembalian seluruh data kepada PIHAK PERTAMA pada saat Perjanjian berakhir, sebagaimana diatur pada Pasal 8; dan
- Jaminan bahwa seluruh data yang diproses tetap menjadi milik PIHAK PERTAMA sepenuhnya sebagaimana ditegaskan pada ayat (1) Pasal ini.
Prinsip Perlindungan Data Kesehatan: Setiap akses, pemrosesan, penggunaan, pencadangan, dan pemindahan data rekam medis dilakukan secara terbatas untuk kepentingan pelaksanaan Perjanjian ini. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan menjual, mengalihkan, atau menggunakan data pasien PIHAK PERTAMA untuk kepentingan lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, kecuali diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (termasuk regulasi kerahasiaan rekam medis dan perlindungan data pribadi kesehatan).
PASAL 8
MASA BERLAKU & PENGAKHIRAN PERJANJIAN
- Perjanjian Kerja Sama ini berlaku terhitung sejak ditandatangani untuk jangka waktu ...... (............) tahun dan mengikat sepenuhnya bagi PARA PIHAK.
- Apabila Perjanjian ini berakhir atau diputus, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan (ekspor/dump) seluruh basis data (termasuk data rekam medis) milik PIHAK PERTAMA dalam format standar (SQL/CSV/Excel) sebelum akses Sistem ditutup secara permanen.
- PARA PIHAK dapat menyusun rencana transisi layanan secara tertulis apabila terjadi pengakhiran Perjanjian, termasuk jadwal ekspor data, penyelesaian kewajiban pembayaran, dan penutupan akses pengguna.
PASAL 9
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pemenuhan kewajiban apabila disebabkan oleh Force Majeure, yang mencakup: bencana alam, peperangan, huru-hara, epidemi/pandemi berskala nasional, kebakaran, pemogokan massal, serta kebijakan pemerintah yang secara langsung menghalangi pelaksanaan Perjanjian ini.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Setiap perselisihan yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari musyawarah tidak mencapai mufakat, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui jalur hukum di yurisdiksi Pengadilan Negeri ........................................
PASAL 11
LAIN-LAIN DAN PENUTUP
- Segala perubahan, penambahan modul fitur, atau pengurangan terhadap ketentuan di dalam Perjanjian ini hanya sah dan mengikat apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam bentuk Adendum.
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing bermeterai cukup (Rp 10.000,-), ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan mempunyai kekuatan pembuktian hukum yang sama.
- Lampiran teknis, berita acara, dokumen penawaran, jadwal implementasi, atau dokumen pendukung lain yang disepakati PARA PIHAK dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
- Apabila terdapat ketentuan yang belum diatur secara rinci dalam Perjanjian ini, PARA PIHAK akan mengaturnya kemudian secara tertulis berdasarkan prinsip musyawarah, kepatutan, dan saling menguntungkan.
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan iktikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian ini, PARA PIHAK menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang termuat di dalam dokumen ini, serta berkomitmen untuk melaksanakan kerja sama secara profesional demi terwujudnya layanan kesehatan digital yang lebih modern, efektif, transparan, dan berkelanjutan.
PIHAK PERTAMA
[NAMA RUMAH SAKIT/KLINIK/PUSKESMAS KLIEN]
(Materai Rp 10.000 & Tanda Tangan)
...................................................
Pimpinan / Direktur / Perwakilan Sah
PIHAK KEDUA
Enterprise Education (eCampus, eSchool, ePesantren)
(Materai Rp 10.000 & Tanda Tangan)
[NAMA PENYEDIA SISTEM / KONSULTAN]
Penyedia Sistem / Konsultan