COLLECTION
Koleksi Perpustakaan
Koleksi otomatis dari Perpustakaan
Publikasi
Ushul Fiqh
Buku ajar Ushul Fiqh ini disusun untuk memenuhi kebutuhan referensi bagi siapa saja yang ingin mempelajari ilmu ushul fiqh. Kontennya disusun berdasarkan kurikulum dan silabus ushul fiqh yang berlaku di jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Keluasan dan keluwesan materi yang terdapat dalam buku Ushul Fiqh ini dapat digunakan oleh semua user baik mahasiswa pada fakultas agama ataupun masyarakat umum. --- Buku persembahan penerbit Prenadamedia Kencana
Fiqh Perempuan
Dalam beberapa tahun belakangan, perbincangan di sekitar hak-hak perempuan terus bergulir di berbagai forum nasional maupun internasional. Perbincangan tersebut mengarah pada soal keadilan relasi laki-laki dengan perempuan dalam berbagai dimensi kehidupan. Hal ini karena perempuan seringkali diperlakukan secara diskriminatif dengan dalih perbedaan gender. Bahkan, yang lebih mencengangkan sekaligus menarik ialah manakala diketahui bahwa “agama” ternyata ikut terlibat dalam diskurus diskriminatif berbasis gender tersebut. Pertanyaan mendasar yang sering diajukan terkait dengan isu ini ialah apakah agama mengafirmasi relasi laki-laki dan perempuan sebagai relasi yang setara dan sejajar menyangkut hak-hak sosial, ekonomi, budaya, politik, dan sebagainya? Secara lebih elaboratif, pertanyaan ini dapat dikembangkan menjadi: apakah kaum perempuan, dalam pandangan agama, khususnya Islam, memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan dan kedudukan yang sama dan adil dengan kaum laki-laki, baik dalam domain privat (domestik) maupun publik; misalnya menentukan pilihan pasangan hidup, menjadi kepala keluarga atau menjadi kepala negara/pemerintahan dan pengambil kebijakan publik lainnya, mendapatkan akses pendidikan dan upah yang sama dengan laki-laki, dan seterusnya? Buku yang ada di tangan Anda ini merupakan edisi representasi dari kegelisahan fiqh tersebut.
Fiqh Iddah : Klasik dan Kontemporer
"Buku panduan ini mengungkapkan kontroversi terkait masalah 'iddah yang sering dialami wanita pasca bercerai. Selama ini, memang ada kesan bahwa ‘iddah hanya berlaku bagi perempuan. Bahkan, menjalankan ‘iddah bagi perempuan dianggap sebagai bagian dari ibadah sehingga konsep ‘iddah mengalami keterbatasan untuk dijelaskan; perintah ‘iddah termasuk masalah ta’abbudi sehingga tinggal diterima, dilaksanakan, dan tidak ada hikmah di dalamnya. Meskipun demikian, ternyata masalah ‘iddah ini tidak sedatar dan sesederhana itu. Konsep ‘iddah yang terkesan diskiminatif terhadap perempuan ini banyak mendapat sorotan, baik dari ulama klasik maupun kontemporer."
Pengantar usul fiqh
Ilmu Fiqh Dan Ushul Fiqh
Sinopsis Dalam syariat Islam terdapat segala hukum yang mengatur semua tindak tanduk manusia, baik perkataan maupun perbuatan. Hukum-hukum itu adakalanya disebutkan secara jelas dan tegas dalam Al-Qur'an dan hadits, dan adakalanya pula hanya disampaikan dalam bentuk dalil-dalil dan kaidah-kaidah secara umum. Untuk menentukan hukum dari sesuatu peristiwa atau perbuatan yang tidak disebut secara jelas dan tegas dalam dua sumber tersebut, ulama atau mujtahid melakukan ijtihad dengan menggunakan metode istimbath hukum yang disebut Ilmu Ushul Fiqh. Ilmu inilah yang menjadi alat utama dalam menetapkan hukum dari semua perbuatan atau peristiwa yang hukumnya tidak disebut secara dan tuntas dalam Al-Qur’an dan hadis itu sendiri. Jadi Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu alat untuk menetapkan hukum, dan menjadi ilmu yang keberadaannya tidak boleh tidak harus diketahui oleh siapa saja yang ingin melakukan ijtihad. Oleh sebab itu, kehadiran buku ini sangat pentingnya artinya bagi siapa saja yang ingin menggeluti dunia hukum Islam, terutama bagi mahasiswa yang sedang mempelajari metodologi hukum Islam di semua perguruan tinggi yang menyediakan kajian tentang hukum islam itu sendiri. Buku ini menjabarkan secara mendasar mulai dari pengertian, perbedaan, objek, dan tujuan akhir dari ilmu fiqh dan ilmu ushul fiqh, serta memaparkan sejarah perkembangannya. Kemudian dijabarkan mengenai hukum syar’i mulai pengertian, pembagian, hingga sumber-sumber hukum Islam. Beberapa tujuan pokok disyariatkannya hukum Islam Selanjutnya dipaparkan pula mengenai sebab-sebab perbedaan pendapat dalam memahami Al-Qur’an dan Sunnah. Serta penjabaran dalil dan hukum, baik kulli maupun juz’i. Buku pengantar ini sangat penting untuk dibaca oleh mahasiswa perguruan tinggi Islam, baik UIN, IAIN, PTIS, maupun umat Islam pada umumnya yang ingin memahami hukum dan metode hukum Islam dengan pendekatan fiqh dan ushul fiqh. DETAIL Format : Soft Cover Penulis : Alaiddin Koto Jumlah Halaman : 176 Penerbit : Raja Grafindo Persada Tanggal Terbit : 16 Agustus 2018 ISBN : 9789797696344 Berat : 0.173 kg Panjang : 20.5 cm Lebar : 13.5 cm Bahasa : Indonesia
Perkawinan dalam hukum Islam dan undang-undang
Legal analysis on marriage based on Islamic law.
Ushul Fiqh Terapan
Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa kaidah ushul secara garis besar dapat dikategorikan kepada dua bentuk, yaitu Qawaid Ushuliyah Lughawiyah (kaidah ushul yang bersifat kebahasaan) dan Qawaid Ushuliyah Tasyri`iyyah (kaidah-kaidah ushul yang bersifat tasyri`). Buku yang berada di tangan pembaca ini tidaklah membahas kedua jenis kaidah ushul tersebut, akan tetapi hanya fokus pada kaidah-kaidah ushul yang bersifat kebahasaan seperti amar dan nahy; mutlaq dan muqayyad; musytarak dan lain sebagainya. Sesuai dengan judulnya buku ini lebih ditekankan pembahasannya pada berbagai kaidah ushul fiqh yang diterapkan pada berbagai hukum furu` yang diistinbatkan melalui kaidah ushul tersebut, dengan tidak mengabaikan pembahasan lain yang selalu ada dalam buku ushul fiqh pada kebiasaannya. Seperti pembahasan terkait definisi ushul fiqh dan sejarahnya, pembahasan seputar pengertian hukum, hakim, mahkum alaihi dan mahkum fih, dan juga pembahasanyang berkaitan dengan dalil-dalil hukum. Pembahasan tersebut menjadi penting untuk memberikan wawasan ushul (tsaqafah ushuliyah) sebelum masuk kepada pembahasan inti terkait dengan penerapan kaidah ushul itu sendiri dalam istinbat hukum. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Ushul Fiqh Kajian Hukum Islam
Hanya dengan 6 (enam) bab, yaitu pendahuluan, hukum syara’, sumber hukum syara’, fatwa, metode istinbath ahkam, dan qawaid fiqhiyah diharapkan mempermudah pembaca untuk belajar dan menerapkan langsung pada kajian-kajian hukum Islam di Indonesia dengan baik dan benar. Bab Hukum Syara’ membahas tentang pengertian, pembagian, maqasid asy-syariah, al-hakim, mahkum fih dan mahkum alaih. Juga membahas tentang sumber-sumber hukum syara’ berkaitan dengan dalil-dalil yang disepakati dan diperselisihkan. Bab Fatwa membahas tentang pengertian, syarat-syarat dan kedudukan fatwa dalam hukum Islam. Bab metode-metode istinbat ahkam, yang pernah dilakukan oleh para ulama untuk mendapatkan produk hukum yang sesuai dengan perintah Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Bab Qawaid Fiqhiyah membahas tentang pengertian, konsep dasar, qawaid khamsah dan qawaid kulliyah.
Menguasai Ilmu Ushul Fiqh Terjemah Al-Bayan
Buku yang ada di hadapan para pembaca ini adalah terjemahan dari kitab Al-Bayan, buah pena dan pikiran Abdul Hamid Hakim. Kitab ini merupakan juz ketiga (juz terakhir) dari trilogi kitab ushul fiqh dan kaidah fiqh. Sebuah risalah yang padat dan komprehensif, berisi materi-materi tingkat mahir dalam ilmu ushul fiqh.
Fiqh Mu’amalah Kontemporer
Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa lepas dari hubungan dengan orang lain dalam kerangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga terkadang secara pribadi dia tidak mamapu untuk memenuhinya, dan harus berhubungan dengan orang lain. Hubungan anatara satu manusia dengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan lain, harus terdapat aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan. Proses untuk membuat kesepakatan dalam kerangka memenuhi kebutuhan keduanya, lazim disebut dengan proses untuk berakad atau melakukan kontrak. Hubungan ini merupakan fitrah yang sudah ditakdirkan oleh Allah. Islam sebagai agama komprehensif dan universal memberikan aturan yang cukup jelas dalam akad untuk dapat diimplementasikan dalam setiap masa.
Fiqh Ibadah
Naskah buku fiqh ibadah ini berisikan uraian komprehensif tentang teori-teori dasar dalam hukum islam atau secara hukum syar’i, termasuk di dalamnya juga memuat tentang bagaimana cara mengimplementasikannya teori-teori tersebut dalam kehidupan seorang muslim sehari-hari.
Hubungan Fiqh Kalam dan Tasawuf dalam Pandangan Tarekat Qadiriyah Wa Naqsyabandiyah Suryalaya Tasikmalaya
Krisis yang melanda bangsa Indonesia semakin hari semakin merambah ke berbagai aspek kehidupan bangsa. Secara kronologis, krisis yang melanda bangsa ini bermula dari krisis keimanan (kepercayaan kepada Allah SWT) kemudian menyebabkan terjadinya krisis moralitas, kemudian diikuti krisis ekonomi, politik, sosial dan budaya. Secara ideologi bangsa Indonesia adalah bangsa yang terkenal memiliki kesadaran tinggi tentang keberagamaan. Sebab, sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang ada dalam Pancasila merupakan sila yang menyinari dan menjiwai sila-sila yang lain. Meskipun demikian, tidak dapat diingkari bahwa kejadiankejadian itu telah menjadi kenyataan yang tidak dapat dibantah keberadaannya. Pengamalan tasawuf yang terorganisir dalam sejarah Islam dikenal dengan tarekat. Salah satu tarekat yang relatif banyak pengikutnya di Indonesia dan ASEAN adalah Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah (TQN), yang salah satu pusatnya adalah Pondok Pesantren Suryalaya Tasikmalaya. Oleh karena itu, perlu untuk meneliti bagaimana hukum pengamalan fiqh, kalam dan tasawuf. Dalam hal ini penulis mencoba melakukan penelitian tentang hubungan pengamalan fiqh, kalam dan tasawuf dalam kehidupan keberagamaan komunitas Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah (TQN) Pondok Pesantren Suryalaya Tasikmalaya.
Fiqh Al-Imām
In recent decades many attacks have been launched against the concept of taqlid [following a school of Islamic law]. Opposition has ranged from being mild with degrees of acceptance to malicious attacks. Certain extreme elements have gone so far as to brand those who follow a madhhab [school] as mushrik [polytheist]. Much of the opposition has been a result of misunderstanding the realities of this concept.The first part of this book seeks to clarify certain aspects of taqlid that have been misunderstood and gravely distorted. It sheds light on the necessity of taqlid, its history, and its role in todays world. The second part includes several chapters devoted to issues regarding salat [ritual prayer] according to the Hanafi school of law. Through illustrative examples and detailed discussions, the chapters on prayer sufficiently demonstrate the sophisticated legal philosophy employed by the Hanafi school (indeed all the madhhabs) in their derivation of legal rulings from the source texts of Islam.All rulings have been supported with evidentiary proofs from the Quran and Hadith. The author delivers an even-handed presentation of arguments throughout the book. He intends neither to offend nor to perpetuate polemic disputes, but rather to state the facts in a lucid and rational style, with a view to appeal to the reader's sense of reason.
Fiqh Mawaris
Fiqh mawaris merupakan salah satu cabang ilmu fikih yang dibahas secara detail dalam Al-Qur'an. Cabang ilmu fikih ini menjadikan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai petunjuk dan pedoman yang mendasari penyelesaian suatu perkara. Fiqh mawaris berkembang seiring dengan berbagai persoalan sosial yang dijumpai di lingkungan masyarakat. Persoalan-persoalan tersebut harus dapat diselesaikan berdasarkan dalil yang sudah ada sejak Islam diturunkan yang kemudian dikaitkan dengan ilmu fiqh mawaris. Oleh karena itu, pemahaman terhadap konsep-konsep dasar fiqh mawaris dianggap perlu agar dapat digunakan sebagai pedoman untuk menjawab persoalan baru di waktu mendatang. Hadir lebih sederhana serta diulas secara menarik, buku Fiqh Mawaris: Problematika dan Solusi ini mencoba menjawab berbagai problematika yang sering kali dialami masyarakat Indonesia. Terdiri atas 14 bab, buku ini menjabarkan materinya mulai dari pembahasan umum seputar konsep hukum waris hingga pembahasan yang lebih spesifik, seperti permasalahan dalam pembagian harta waris; hukum waris KHI; hukum waris adat di Indonesia; dan wasiat dalam perspektif hukum waris Islam. Buku ini mampu memberikan sumbangan ilmu pengetahuan kepada masyarakat umum yang menaruh minat lebih terhadap studi keislaman. Sementara di lingkungan akademis, buku ini diharapkan mampu menjadi bahan rujukan yang tepat digunakan oleh mahasiswa fakultas syariah, tarbiah dan ilmu keguruan, serta perguruan tinggi-perguruan tinggi bercorak Islam. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia #Kencana
Buku Ajar Farmakologi
Dasar-Dasar Pendidikan Islam (Pendekatan Filosofis, Normatif, Teoritis dan Aplikatif)
Judul : Dasar-Dasar Pendidikan Islam (Pendekatan Filosofis, Normatif, Teoritis dan Aplikatif) Penulis : Dr. Ahmad Jamin, S.Ag, S.I.P, M.Ag., dan Dr. Pristian Hadi Putra, M.Pd. Ukuran : 15,5 cm x 23 cm Tebal : 330 Halaman No ISBN : 978-623-497-025-8 Tahun Terbit : Agustus 2022 SINOPSIS Dunia pendidikan masih dihadapkan pada berbagai problematika dan arus tekonologi yang semakin berkembang pada era 4.0 dan bahkan sudah beranjak pada era 5.0. dalam menghadapi berbagai permasalahan yang dihadapi pada saat ini, pendidikan seperti berada pada di persimpangan jalan, antara mengikuti arus globalisasi dengan perkembangan era 4.0 atau 5.0 atau tetap bertahan dengan tradisinya yang selama ini dipegang teguh dengan segala akibat yang ditimbulkannya. Dari berbagai kajian para pakar pendidikan menyebutkan bahwa kunci untuk menyelesaikan berbagai masalah pendidikan tersebut adalah melalui filsafat islamlah sebagai alternatif yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah pendidikan. Buku Dasar-dasar pendidikan Islam : Pendekatan Filosofis, Normatif, Teoritis dan Aplikatif ini dapat dijadikan sebagai salah satu referensi dalam memecahkan berbagai masalah pendidikan sebagaimana tersebut di atas. Buku ini menjelaskan tentang dasar-dasar dan komponen/faktor pendidikan Islam, dengan pendekatan filosofis, normatif, teoritis dan aplikatif. Berbagai komponen atau aspek yang dibicarakan ini merupakan komponen pendidikan yang penting. Di dalamnya dijumpai gagasan, pemikiran, dan nilai-nilai yang dapat dijadikan acuan dalam merumuskan berbagai komponen pendidikan Islam.
DASAR-DASAR MANAJEMEN PENDIDIKAN
A. Pengertian Manajemen Manajemen berasal dari Bahasa Latin yaitu dari asal kata manus yang berarti tangan dan agree (melakukan). Kata-kata tersebut digabung menjadi manager yang artinya menangani. Managere diterjemahkan ke Bahasa Inggris to manage (kata kerja), management (kata benda), dan manager untuk orang yang melakukannya. Management diterjemahkan ke Bahasa Indonesia menjadi manajemen (pengelolaan).1 Menurut Sondang P. Siagian dalam Arikunto, manajemen adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang ditentukan sebelumnya.2Menurut Nanang Fattah, manajemen sering diartikan sebagai ilmu, kiat, dan profesi. Manajemen sebagai ilmu karena manajemen dipandang sebagai suatu bidang pengetahuan yang secara sistematik berusaha memahami mengapa dan bagaimana orang saling bekerja sama. A. Pengertian Manajemen Manajemen berasal dari Bahasa Latin yaitu dari asal kata manus yang berarti tangan dan agree (melakukan). Kata-kata tersebut digabung menjadi manager yang artinya menangani. Managere diterjemahkan ke Bahasa Inggris to manage (kata kerja), management (kata benda), dan manager untuk orang yang melakukannya. Management diterjemahkan ke Bahasa Indonesia menjadi manajemen (pengelolaan).1 Menurut Sondang P. Siagian dalam Arikunto, manajemen adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang ditentukan sebelumnya.2Menurut Nanang Fattah, manajemen sering diartikan sebagai ilmu, kiat, dan profesi. Manajemen sebagai ilmu karena manajemen dipandang sebagai suatu bidang pengetahuan yang secara sistematik berusaha memahami mengapa dan bagaimana orang saling bekerja sama.
DASAR-DASAR Perencenaan Pendidikan
Perencanaan dianggap penting karena akan menjadi penentu dan sekaligus memberi arah terhadap tujuan yang ingin dicapai. Dengan demikian suatu kerja akan berantakan dan tidak terarah jika tidak ada perencaan yang matang, perencaan yang matang dan disusun dengan baik akan memberi pengaruh terhadap ketercapaian tujuan. Penjelasan ini makin menguatkan alasan akan posisi stragetis perencanaan dalam sebuah lembaga dalam perencanaan merupakan proses yang dikerjakan oleh seseorang. Perencanaan pendidikan yang bersifat stategis sangat penting dalam rangka penentuan prioritas pembangunan pendidikan. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Saud dan Makmun (2007, hlm.19) yang menyatakan bahwa perencanaan stratejik pembangunan pendidikan adalah perencanaan yang mengambil fokus atau prioritas pembangunan kualitas pendidikan.
DASAR-DASAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
P endidikan Anak Usia Dini (PAUD) saat ini sedang berkembang dengan baik di Indonesia, mulai dari minat dan partisipasi masyarakat terhadap PAUD, perhatian pemerintah terkait kebijakan untuk PAUD, bertumbuhnya lembaga-lembaga PAUD, hingga bertumbuhnya program studi PAUD di tingkat Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta agar dapat melahirkan caloncalon pendidik PAUD yang berkualitas. Dari pertumbuhan ruang lingkup PAUD ini sehingga dibutuhkan Bahan Ajar yang membahas tentang Dasar-dasar PAUD agar calon-calon pendidik PAUD dapat mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan PAUD. Secara garis besar, buku ini membahas tentang hakikat anak usia dini, sejarah, teori, dan tokoh-tokoh pendidikan anak usia dini, pengantar perkembangan anak usia dini, teori-teori perkembangan anak usia dini, belajar dan pembelajaran anak usia dini, pendidikan inklusi untuk anak usia dini, bermain dan permainan anak usia dini, perkembangan kreativitas anak usia dini, perkembangan sosial emosional anak usia dini, dan evaluasi perkembangan anak usia dini. Semoga buku yang sederhana ini dapat memberi gambaran besar tentang pendidikan anak usia dini, mulai dari hakikat anak, sejarah PAUD, perkembangan anak, dan pembelajaran anak usia dini. Sehingga calon pendidik anak usia dini dapat memahami konsep dasar PAUD secara holistik. Selain itu, kehadiran buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang bermakna bagi pengembangan wawasan para pembaca yang mempunyai kepedulian terhadap pendidikan anak usia dini.