BookOpen AccessMetadata saja
2024•Koleksi Perpustakaan
Pengantar Hukum Indonesia maupun pengantar ilmu hukum sama-sama merupakan pengantar untuk mempelajari hukum, dan merupakan matakuliah dasar yang wajib dikuasai oleh setiap mahasiswa fakultas syariah dan hukum. Pengantar hukum Indonesia mempelajari hukum yang berlaku di suatu tempat (dalam hal ini Indonesia), serta terikat pada waktu tertentu (dalam hal ini hanya hukum yang sedang berlaku saat ini saja). Pengantar Hukum Indonesia merupakan pengantar untuk mempelajari bidang-bidang/aturan/ketentuan/tata hukum yang berlaku di Indonesia. Objek Pengantar Hukum Indonesia adalah peraturan-peraturan hukum yang sedang berlaku di Indonesia saat ini (hukum positif Indonesia). Buku ini akan memberikan pemahaman bagi mahasiswa hukum strata satu, dua, dan tiga tentang apa yang dimaksud ilmu hukum terkait tentang definisi hukum, manusia, masyarakat, dan norma, tujuan hukum, fungsi hukum, subjek dan objek hukum, klasifikasi hukum, sumber hukum, serta tentang tinjauan umum hukum dalam Islam. Selanjutnya buku ini menjelaskan sejarah hukum di Indonesia dimulai zaman masa Majapahit, masa penjajahan Belanda, masa penjajahan Jepang, dan zaman kemerdekaan. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #PrenadaMedia
BookOpen AccessMetadata saja
2024•Koleksi Perpustakaan
Mahasiswa hukum yang belajar di Indonesia, sudah sepatutnya mengetahui sejarah berbagai hukum yang berlaku di Indonesia, baik hukum yang berkaitan dengan ketatanegaraan Indonesia, yakni mengenai sejarah lahirnya Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia, dan mengenai Undang-Undang Dasar 1945. Di samping itu, juga wajib mempelajari sejarah hukum yang berkaitan dengan hukum perdata dan hukum pidana yang berlaku di Indonesia, baik yang telah dikodifikasikan dalam KUH Pidana Umum, KUH Pidana Militer, maupun KUH Perdata. Buku ini tidak hanya membahas sejarah hukum, melainkan juga membahas sejarah badan-badan peradilan seperti peradilan umum dan peradilan militer, termasuk Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Konstitusi RI. Serta badan-badan peradilan internasional, yakni badan peradilan internasional ad hoc dan permanen. Di samping itu, juga dipaparkan sejarah hukum sejak zaman kuno—sejak dunia mengenal kodifikasi hukum; serta sejarah tradisi hukum yang dominan di dunia. Buku ini sejatinya ditujukan sebagai buku ajar mata kuliah Sejarah Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM). Namun demikian, materi yang terkandung di dalamnya patut dipelajari oleh para mahasiswa Fakultas Hukum, maupun para pembaca yang berminat dengan sejarah hukum Indonesia. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
BookOpen AccessMetadata saja
2024•Koleksi Perpustakaan
Di dunia komputer kita sering mendengar istilah program, software atau aplikasi. Di kehidupan sehari-hari masyarakat sering menggunakan istilah tersebut untuk hal yang sama, walaupun sebenarnya ada sedikit perbedaan diantara istilah-istilah tersebut. Software atau biasa diterjemahkan sebagai perangkat lunak adalah istilah yang paling luas (umum), karena istilah software ini sebenarnya juga mencakup aplikasi dan program. Software adalah suatu perangkat (lunak) yang digunakan untuk mengendalikan atau memanfaatkan perangkat (keras) komputer. Software dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian, antara lain: > Sistem Operasi, adalah suatu perangkat lunak yang berfungsi untuk mengatur dan mengendalikan perangkat (resource) yang terdapat pada komputer. Contoh sistem operasi adalah Microsoft Windows XP, Linux, Mac OS X, dll. > Aplikasi, yang dapat dibagi lagi menjadi: >> Aplikasi Umum Contohnya: Microsoft Office, Adobe Photo-shop, Corel Draw, dll Utiliti (Program Bantu) Contohnya: Anti Virus (AVG, Mc Afee dll), Utiliti Kompresi (WinZip, 7-Zip, dll.). >> Kompiler atau Intrepreter, adalah suatu perangkat lunak yang digunakan untuk membuat perangkat lunak lain. Contohnya: Turbo Pascal, Borland C, Delphi, Microsoft Visual Basic. Program dapat diartikan sebagai kumpulan instruksi atau perintah yang dapat dimengerti komputer, sehingga komputer dapat mengerjakan aktivitas yang diinginkan. Selain program, juga dikenal istilah data, yaitu elemen penunjang yang dibutuhkan program agar tujuan dari program tersebut dapat dicapai. Jika suatu program yang telah dilengkapi dengan data, maka terbentuklah software.
BookOpen AccessMetadata saja
2024•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2024•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2024•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2024•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2024•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2024•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2024•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2024•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2024•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2024•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2024•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2024•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2024•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2024•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2024•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2024•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2024•Koleksi Perpustakaan